Lesti Kejora dan Rizky Billar
Banting dan Cekik Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara, Tak Ada Kesempatan Kedua?
Rizky Billar terancam di penjara 15 tahun, jika terbukti telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Rizky Billar terancam di penjara 15 tahun, jika terbukti telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.
Ia dilaporkan telah melakukan kekerasan terhadap Lesti Kejora dengan membanting hingga mencekik sang istri.
Kabar ini mencuat, setelah laporan yang dilayangkang pedangdut ternama ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam.
Sandy Arifin SH selaku pengacara Lesti Kejora mendatangi kantor kepolisian untuk melaporkan hal tersebut.
Banyak pertanyaan tentang pemicu ledakan emosi Billar yang sampai tega menganiaya istrinya tersebut.
Baca juga: Blak-blakan Rizky Billar Saat Dituding Numpang Hidup ke Lesti Kejora ‘Gue Secara Karier Diremehin’
Terungkap hal tersebut dipicu oleh dugaan perselingkuhan yang dilakukan Rizky Billar telah diketahui sang istri.
Dilansir dari Tribunnews.com, hal ini terungkap dalam surat laporan polisi yang ditandatangani Kanit III SPKT Pilres Metro Jakarta Selatan, AKP Sumardi.
Dalam surat laporan itu dituliskan kronologi, Lesti Kejora mendapati sang suami berselingkuh.
Sehingga wanita berusia 23 tahun itu meminta agar ia dipulangkan ke rumah keluarganya yang berada di Cianjur, Jawa Barat.
"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban pada saat korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," tulis isi surat laporan tersebut.
Billar juga mendorong sang istri ke kasur karena luapan emosi.
Masih menurut surat laporan polisi itu, Rizky Billar sebagai terlapor merasa emosi lalu mendorong sang istri ke kasur dan melakukan tindakan kekerasan.
Kejadian tersebut pun dilakukan berulang-ulang oleh ayah satu anak itu kepada Lesti Kejora.
"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," lanjut isi laporan tersebut.
Lesti Kejora pun mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya membuatnya melakukan visum sebagai bukti.
Baca juga: Lesti Kejora Minta Dipulangkan Ke Orangtua, Picu Emosi Billar Hingga Dicekik, Diduga Selingkuh
Pada pukul 10.00 WIB, Billar menarik tangan Lesti ke kamar mandi hingga membanting istrinya tersebut ke lantai berulang kali.
"Sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," katanya.
Lesti pun merasa sakit dan akhirnya memilih untuk melaporkan sang suami ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti," demikian isi surat tersebut.
Andaikan benar Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, maka pemain sinetron Jodoh Wasiat Bapak itu akan terancam hukuman pidana.
AKP Nurma mengatakan, pasal sementara yang dikenakan kepada Rizky Billar adalah Pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Nurma menyebut, ancaman 15 tahun penjara menanti pelaku yang terjerat kasus KDRT.
"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," lanjut Nurma
Namun masih menjadi pertanyaan, apakah kasus KDRT ini membuat Rizky Billar tak memiliki kesempatan kedua lagi untuk pernikahannya?.
(Tribunnewssultra.com/Desi Triana/Tribunnews.com/Sri Juliati/Fauzi Alamsyah) (Kompas.com/Vincentius Mario/Muhammad Isa Bustomi)