Berita Konawe Utara
Pemerintah Kabupaten Konut Sultra Buka Penerimaan PPPK Guru, 219 Orang Dibutuhkan
Melalui Dinas BKPSDM Konut, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membuka penerimaan PPPK untuk 219 orang.
Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KONUT- Kabar baik bagi para guru Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara atau Sultra.
Melalui Dinas BKPSDM Konut, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2022 ini.
Informasi tersebut dikatakan langsung Kasubid Pengadaan BKPSDM Konut Heppy Aprianti saat dijumpai di ruang kerjanya, pada senin, (19/9/2022).
Kata Heppy Aprianti, proses seleksi ini hanya di buka Khusus formasi tenaga pendidik saja yang besaran sebanyak 219 orang.
"Untuk tahapan seleksi sendiri menunggu kebijakan Mentri pendidikan dalam waktu dekat ini," ucapnya.
Baca juga: BKPSDM Konawe Utara Data Honorer atau Pegawai Non ASN di Semua Dinas, Siapkan Dokumen Ini
"Berdasarkan surat keputusan Kemenpan RB tentang pengadaan PPPK Alhamdulillah konut sendiri mendapatkan sebanyak 219 orang. Untuk jadwal seleksinya akan di buka dalam waktu dekat ini," tuturnya.
Pendataan Non ASN
Sebelumnya diberitakan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Utara (Konut) saat ini lakukan pendataan non ASN disetiap unit kerja.
Kasubid Pengadaan BKPSDM Konut Heppy Aprianti mengatakan, pemberkasan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari surat Kemenpan-RB untuk mendata semua non ASN yang ada di lingkup daerah masing-masing.
Kata Heppy Aprianti, untuk menindaklajuti surat tersebut, pihaknya langsung meneruskan ke masing-masing unit kerja agar mendata non ASN yang berada di wilayah unit kerjanya.

Adapun mekanisme dan syarat untuk mendata non ASN di Konut berdasarkan arahan Kemenpan-RB yakni sebagai berikut.
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Dokumen pendataan tenaga honorer dan non-ASN sebelum mendaftar sebagai tenaga non-ASN tahun 2022, terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu keluarga
- Ijazah
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti pembayaran gaji
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Buton Buka Rekrutmen ASN PPPK Tenaga Guru, Kesehatan dan Teknis, Ini Kuotanya
Apabila SK atau kontrak kerja hilang, maka bisa menggunakan dengan fotokopi SK yang sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK tersebut yang dikeluarkan atau memakai surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.
Syarat pendataan tenaga honorer atau non-ASN meliputi:
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
Baca juga: Honorer K2 Kembali Didata Pemkot Kendari, Jika Memenuhi Syarat Bakal Ikut Seleksi CPNS dan PPPK
- Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.(*)
(TribunnewsSultra.com/Bima Saputra Lotunani)