Berita Kendari
Pembunuh Remaja di Kendari Dibekuk Polisi Usai 18 Bulan Buron, Motif Gegara Tak Bayar Rental Mobil
Seorang terduga pembunuh remaja berinisial IW (32) dibekuk Tim Buru Sergap atau Buser 77 Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang terduga pembunuh remaja berinisial IW (32) dibekuk Tim Buru Sergap atau Buser 77 Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
IW dibekuk polisi setelah 18 bulan buron atau melarikan diri sejak 20 Maret 2021 usai membunuh korban berinisial MZ (15).
Insiden pembunuhan terjadi di salah satu hotel di Jl AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 01.00 Wita.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi bermula saat korban didatangi sekelompok remaja termasuk pelaku IW di dalam kamar hotel.
"Korban ditarik dibawa ke samping hotel lalu dipukul dan ditikam bagian pinggang sebelah kanan sebanyak tiga kali," kata AKP Fitrayadi, pada Senin (19/9/2022).
Baca juga: Buntut Video Viral Selingkuh di Kendari, Bripka OK Dilapor ke Polda Sultra, Begini Nasibnya Sekarang
Kata dia, akibat insiden tersebut, korban mengalami luka lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Korban dinyatakan meninggal dunia pukul 07.00 Wita," bebernya.
Sementara, pelaku melarikan diri hingga 18 bulan lamanya, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia menambahkan pelaku akhirnya dibekuk Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Jl Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Minggu (18/9/2022).
AKP Fitrayadi menyebutkan motif pelaku membunuh korban karena MZ tak membayar mobil yang dirental.
Baca juga: Detik-detik OTK Lempar Bom Molotov di SPBU Wamengkoli Buton Tengah Sultra, Polisi Selidiki Pelaku
Selanjutnya, pelaku IW ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi tersangka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutup AKP Fitrayadi. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)