Video Viral Kendari
Fakta Video Viral Suami Gerebek Istri Selingkuh dengan Oknum Polisi, Mengaku Diusir Hingga Mengamuk
Berikut ini fakta video viral suami gerebek istri selingkuh dengan oknum polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
Setelah viralnya video penggerebekan itu, ST selanjutnya melaporkan dugaan kasus perselingkuhan tersebut ke SPKT Polda Sultra.

ST yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com pada Senin (19/09/2022), membenarkan laporan tersebut.
“Saya masih mau ke Polda (Sultra) ini pagi,” katanya.
Dia kembali berencana melaporkan dugaan kasus perselingkuhan oknum polisi dengan istrinya tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bid Propam Polda Sultra.
“Laporan ke propam tentang etiknya dan reskrim (reserse dan kriminal) untuk pidananya,” jelas ST.
Petugas SPKT Polda Sultra yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Minggu (18/09/2022) malam, membenarkan adanya laporan dugaan perselingkuhan seorang wanita bersuami dan oknum anggota polisi.
Baca juga: Usai Video Viral Selingkuh dengan Istri Rekannya, Oknum Polisi Dicopot dari Jabatannya
Pelapor berinisial ST melaporkan sang istri berinisial AS atas dugaan perzinahan dengan anggota polisi berinisial Brigadir OC.
6. Tempat Tugas Oknum Polisi
Oknum polisi tersebut bertugas di Polsek Moramo, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.
Bahkan secara blak-blakan sang suami juga turut menyebutkan tempat tugas si oknum polisi.
Kronologis
Baca juga: Oknum Guru SMP di Baubau Sulawesi Tenggara Diamankan Polisi Gegara Pukul Siswa Pakai Rotan
Sang suami menggerebek istrinya usai keluar dari kos-kosan berasama Bripka OV dengan seragam lengkap.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Pasar Panjang, Jl KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Minggu (18/9/2022).
SA menjelaskan, dirinya mendapati istrinya selingkuh usai melakukan pengintaian sejak Sabtu (17/9/2022) malam.
"Tanpa disengaja, saya melihat mobil istri saya masuk di kawasan Pasar Panjang. Saya parkir mobil di pinggir jalan lalu jalan kaki," kata SA di Mapolda Sultra, pada Senin (19/9/2022).