Berita Baubau
Oknum Guru SMP di Baubau Sulawesi Tenggara Diamankan Polisi Gegara Pukul Siswa Pakai Rotan
Seorang oknum guru Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Seorang oknum guru Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal itu terjadi akibat oknum guru, LB (49) melakukan penganiayaan dengan menggunakan rotan terhadap seorang siswa, berinisial LMA (14) yang masih berusia di bawah umur.
Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan oknum guru terhadap siswa tersebut.
AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, awalnya mengetahui informasi penganiayaan tersebut setelah tersebar di media sosial.
"Setelah mengetahui lokasi kejadian, kami langsung menuju sekolah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) untuk menemui terduga oknum," jelasnya saat ditemui wartawan, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Pipa Pelindung Kabel Dicuri Sebabkan Gangguan Jaringan, Telkom Kendari Pastikan Segera Selesai
Ia mengungkapkan, saat tiba di TKP pihaknya melakukan pemeriksaan awal kepada terduga pelaku dan diakui oknum guru tersebut telah menganiaya korban.
Kronologinya, kata dia, bermula saat korban masuk sekolah sekitar pukul 07.00 Wita, kemudian mengikuti mata pelajaran dari oknum guru tersebut pada pukul 09.00 Wita.
Sebelum menganiaya, oknum guru dan korban tersebut sempat terjadi interaksi, tetapi karena diduga interaksinya kurang memuaskan sehingga korban langsung dipukul menggunakan rotan.
"Jadi peristiwanya pada Rabu (31/8/2022). Korbannya dicambuk di bagian belakang sehingga terdapat bekas luka," terangnya.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Erwin, hal ini bukan hanya dialami korban saja, melainkan hampir satu kelas sudah mengalami hal serupa dari oknum guru tersebut.
Baca juga: Diduga Lecehkan Mahasiswi KKN UHO, Oknum Pj Kepala Desa di Konawe Utara Dilaporkan ke Polres Konut
"Oknum guru itu juga selalu membawa rotan setiap mengajar, jadi sudah ada niatan yang tidak bagus dan hal yang tidak layak," sebut Kapolres Baubau.
"Saat ini, oknum guru tersebut telah kami amankan di Mapolres Baubau. Korban juga sudah ditangani dan telah dilakukan visum" tambahnhya.
Orangtua korban sudah membuat laporan terkait kasus tersebut di Polsek Sorawolio dan akan dilanjutkan di Unit PPA Satreskrim Polres Baubau .
Ia menambahkan, setelah memeriksa korban LMA, pihaknya akan mengembangkan, mengingat informasi diterima, siswa lainnya juga sudah pernah mengalami penganiayaan oknum guru tersebut.
Kata dia, pelaku akan dikenakan Pasal 80 Jo Pasal 76C UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kapolresta Kendari Sidak SPBU Antisipasi Kecurangan Pengisian BBM Subsidi, Lapor Jika Menyeleweng
"Ancaman hukuman paling minimal 3 tahun 6 bulan," ujar AKBP Erwin Pratomo. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)