Berita Sulawesi Tenggara
Soal Pembangunan Gedung Baru Kantor Gubernur Sultra yang Dikritisi DPRD, Begini Penjelasan Pemprov
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memberikan penjelasan soal polemik pembangunan gedung baru yang dikritisi DPRD.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) memberikan penjelasan soal polemik pembangunan gedung baru yang dikritisi DPRD.
Hal ini menyusul pembangunan gedung baru Kantor Gubernur Sultra yang tidak disetujui sejumlah anggota DPRD karena dinilai tidak melalui mekanisme atau pembahasan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tenggara, Basiran mengatakan, pembangunan gedung baru sudah sesuai mekanisme.
Kata dia, karena sudah melalui pembahasan dan penetapan bersama Pemprov dan DPRD saat rapat KUA-PPS APBD Sulawesi Tenggara 2021.
Dia menuturkan, rencana pembangunan gedung baru disetujui DPRD Sulawesi Tenggara senilai Rp27 miliar untuk tahap pertama.
Baca juga: Pembangunan Gedung Baru Kantor Gubernur Sultra Ditolak DPRD Sulawesi Tenggara, Sebut Dewan Lalai
"Semula kami usulkan pembangunan Gedung DPRD dan Kantor Gubernur Sultra. Hanya waktu kami ajukan dewan menolak pembangunan gedung, dan meminta dialihkan ke sektor lain," jelasnya.
Selain itu, ia menanggapi soal dokumen yang disebut tidak transparan karena semula mengusulkan rehab, bukan pembangunan gedung baru Kantor Gubernur Sultra.
Basiran menuturkan semua dokumen sudah jelas dan sangat transparan karena sudah dibahas di Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD Sulawesi Tenggara.
"Iya semua dokumen itu yang disetujui sudah ada di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Jadi kalau dibilang tidak transparan dan dewan kecolongan itu tidak benar," ujar Basiran.
Untuk anggaran pembangunan gedung baru yang disebut mencapai Rp400 miliar dari APBD, Basiran mengatakan pemerintah menganggarkan secara bertahap bukan sekaligus.
Baca juga: DPRD Minta Penjelasan Ali Mazi Soal Pembangunan Kantor Gubernur Sultra, Sebut Semula Usulan Rehab
"Jadi yang disetujui DPRD itu pembangunan untuk tahap pertama. Kalau selain itu dianggarkan bertahap karena melalui persetujuan di dewan," jelas Pj Bupati Buton ini.
Sementara itu, Kadis Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sulawesi Tenggara, Pahri Yamsul menambahkan, pembangunan gedung baru telah dibahas bersama dengan DPRD.
Karena DPRD Sulawesi Tenggara menyetujui anggaran pembanguan tahap pertama gedung baru Kantor Gubernur Sultra senilai Rp27 miliar.
"Iya tahap pertama pembangunan gedung sudah dibahas. Tinggal DPRD membuka kembali notulen rapatnya, itu sudah sesuai mekanisme," jelas Pahri Yamsul.
Ia mengatakan, saat rapat rencana pembangunan gedung baru juga melalui tahapan di DPRD bersama Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang, dan BPKAD Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Anggaran Rp 27 Miliar Dikucurkan Pemprov Sulawesi Tenggara Bangun Gedung Baru Kantor Gubernur Sultra
"Jadi ini hanya masalah miskomunikasi saja. Karena memang waktu pengusulan tertulis pembangunan tahap pertama Kantor Gubernur Sultra bukan rehab gedung," tutur Pahri Yamsul. (*)
(TribunewsSultra.com/La Ode Ari)