Berita Sulawesi Tenggara
Ditransfer di Rekening Badan Usaha Lalu Ditilep, Aksi Karyawan Bank Sultra Korupsi Tabungan Nasabah
Ada suatu momen ketika AGK, selaku karyawan Bank Sultra tersangka korupsi dana tabungan nasabah, melakukan transfer kepada rekening badan usaha.
Kata dia, tersangka AGK memotong dana nasabah dari setiap rekening dengan nilai bervariasi, mulai jutaan rupiah hingga ratusan juta.
Sugianto Migano mengatakan, dana 105 nasabah yang disunat tersangka AGK sudah diganti oleh pihak Bank Sultra.
"Jadi penggantian itulah sehingga negara menderita kerugian," jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Sultra sudah memeriksa 16 saksi, dan menetapkan AGK sebagai tersangka.
AGK dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
AGK langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari masa penahanan sejak Rabu (14/9/2022). (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
Sumber: TribunnewsSultra.com