Berita Sulawesi Tenggara

Ditransfer di Rekening Badan Usaha Lalu Ditilep, Aksi Karyawan Bank Sultra Korupsi Tabungan Nasabah

Ada suatu momen ketika AGK, selaku karyawan Bank Sultra tersangka korupsi dana tabungan nasabah, melakukan transfer kepada rekening badan usaha.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Kantor Bank Sultra di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara - Seorang kayrawan Bank Sultra berinisial AGK ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana tabungan nasabah, yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. 

Kata dia, tersangka AGK memotong dana nasabah dari setiap rekening dengan nilai bervariasi, mulai jutaan rupiah hingga ratusan juta.

Sugianto Migano mengatakan, dana 105 nasabah yang disunat tersangka AGK sudah diganti oleh pihak Bank Sultra.

"Jadi penggantian itulah sehingga negara menderita kerugian," jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik Kejati Sultra sudah memeriksa 16 saksi, dan menetapkan AGK sebagai tersangka.

AGK dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

AGK langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari masa penahanan sejak Rabu (14/9/2022). (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Sumber: TribunnewsSultra.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved