Berita Sulawesi Tenggara

Modus Karyawan Bank Sultra Sunat Dana Tabungan Nasabah Senilai Rp1,9 Miliar, Jadi Tersangka Korupsi

Inilah modus operandi yang dijalankan karyawan Bank Sultra sunat dana nasabah senilai Rp1,9 miliar dari 105 rekening.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Karyawan Bank Sultra berinisial AGK (29) digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana 105 nasabah senilai Rp1,9 miliar, Rabu (14/9/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah modus operandi yang dijalankan karyawan Bank Sultra sunat dana nasabah senilai Rp1,9 miliar dari 105 rekening.

Karyawan Bank Sultra, berinisial AGK pun ditetapkan sebagai tersangka korupsi tabungan nasabah bank daerah tersebut.

Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra setelah dilaporkan pihak Bank Sultra.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Sugianto Migano menjelaskan modus operandi yang dilakukan AGK tersebut.

Kata dia, penggelapan dana nasabah berawal saat AGK bekerja dari rumah saat pandemi Covid-19, pada Juli 2021.

Baca juga: Karyawan Salah Satu Bank di Sultra Diduga Gelapkan Tabungan Milik Nasabah Senilai Rp1,9 Miliar

AGK saat itu bertugas melakukan pembayaran gaji melalui aplikasi dan pemotongan gaji apabila ada tagihan Bank Sultra.

"Tetapi tersangka mengambil (uang) dari rekening nasabah yang tidak berkaitan dengan gaji dengan menyalahgunakan rekening tersebut," beber Sugianto Migano, Rabu (14/9/2022).

Menurut Sugiatno, AGK menyunat uang nasabah dari 105 rekening, lalu dipindahbukukan ke 20 rekening nominatif atau yang sudah tidak digunakan.

Selanjutnya uang Rp1,9 miliar ini diteruskan ke 5 rekening milik pribadi tersangka, beberapa orang serta badan usaha.

"AGK memotong dana nasabah sebanyak 21 kali pendebetan, mulai 20 Agustus sampai 25 Oktober 2021," urainya.

Baca juga: Nasabah Bank Sultra Kini Dapat Menikmati Layanan Kartu Debit untuk Pembayaran Non Tunai

Kata dia, tersangka AGK memotong dana nasabah dari setiap rekening dengan nilai bervariasi, mulai jutaan rupiah hingga ratusan juta.

Sugianto Migano mengatakan, dana 105 nasabah yang disunat tersangka AGK sudah diganti oleh pihak Bank Sultra.

"Jadi penggantian itulah sehingga negara menderita kerugian," jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik Kejati Sultra sudah memeriksa 16 saksi, dan menetapkan AGK sebagai tersangka.

AGK dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: DPO Kasus Dugaan Korupsi Bank Sultra Akhirnya Dibekuk Polisi, Ditangkap di Tempat Laundry Jakarta

AGK langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari masa penahanan sejak Rabu (14/9/2022). (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved