Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Dugaan Pelecehan Prof B ke Polresta Kendari, Ini Penyebabnya
Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari mengembalikan berkas perkara tersangka dugaan pelecehan dosen Universitas Halu Oleo atau UHO, Prof B.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, Satreskrim Polresta Kendari akan melayangkan panggilan kepada Prof B sebagai tersangka.
Kapolresta Kendari ini menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Prof B setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara sehingga menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Untuk penetapan tersangka dilakukan hari ini (18/8/2022) dalam gelar perkara," tandas Kombes Pol M Eka Fathurrahman.
Kronologi Asusila
Baca juga: Rektor UHO Prof Zamrun Perintahkan Dekan FKIP Universitas Halu Oleo Kendari Bebas Tugaskan Prof B
Dosen UHO, Prof B dilaporkan korban RN (20) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan korban dugaan pelecehan tersebut tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.
Lewat laporan tersebut, mahasiswai RN menceritakan aksi dugaan pelecehan yang dilakukan Prof B di kediamannya.
Saat itu dirinya datang ke rumah dosen tersebut, untuk menyetor tugas berupa rekaman nilai yang diminta, pada Senin (18/7/2022).
Setiba di rumah Prof B, dirinya duduk berhadapan lalu menyetorkan rekapan nilai sambil berbincang sebentar.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Dosen UHO Prof B Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari
"Saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium bibir saya," tulis korban dalam surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com.
Dirinya sontak kaget dan mendorong kedua bahu Prof B lalu bergegas pergi keluar meninggalkan rumah sang dosen.
Korban pun keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari, Provinsi Sultra. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)