Berita Kendari
Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung yang Masih SD di Kendari Sulawesi Tenggara, Kini Diamankan Polisi
Seorang ayah berinisial HB (48) diciduk aparat Kepolisian Sektor atau Polsek Kemaraya, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang ayah berinisial HB (48) diamankan aparat Kepolisian Sektor atau Polsek Kemaraya, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
HB diamankan lantaran diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Kelas 5 SD (Sekolah Dasar).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi kejadian.
Kata dia, dugaan pencabulan dilakukan HB saat istri tak ada di rumahnya, sementara korban sedang beristirahat.
"Saat korban tidur di ranjang, pelaku datang mendekatinya dan diajak berhubungan badan," ucap AKP Fitrayadi saat dihubungi via WhatsApp Messenger, pada Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Kapolres Komitmen Bakal Tindak Tegas Jika Mendapati Penimbunan BBM di Baubau Sulawesi Tenggara
Namun, pelaku membuka sendiri pakaian anaknya hingga tanpa busana. Saat itulah pelaku menjalankan aksinya.
"Jadi pelaku mengaku sudah lima kali perbuatan itu dilakukan sejak sang anak duduk di Kelas 4 SD," bebernya.
Menurut AKP Fitrayadi, HB berbuat asusila terhadap sang anak kandung saat istrinya sedang berjualan di Kendari Beach.
Borok HB terungkap setelah korban bercerita kepada sang ibu, lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kemaraya, pada Rabu (7/9/2022) sekira pukul 01.00 Wita.
Aparat Unit Reskrim Polsek Kemaraya pun mendatangi kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.
Baca juga: Kesaksian Warga Saat Ledakan di Mako Polairud Polda Sulawesi Tenggara, Dikira Gempa hingga Kebakaran
"Namun, pelaku sempat melarikan diri. Ia akhirnya ditangkap di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, pada Kamis (8/9/2022) sekira pukul 05.00 Wita," jelasnya.
HB pun digelandang ke Mapolsek Kemaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan asusila terhadap sang anak kandung.
Kata dia, polisi menetapkan HB sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Iya, tersangka HB terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar
ayah
pencabulan
anak kandung
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
Polsek Kemaraya
AKP Fitrayadi
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Cabuli Anak 9 Tahun Sebanyak 3 Kali di Buteng, Buruh Bangunan di Buton Tengah Sultra Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Ayah Cabuli Anak Kandung di Konawe Sulawesi Tenggara, Dilaporkan Bibi Korban |
![]() |
---|
Pria Paruh Baya Diamankan Polisi di Kota Baubau Sulawesi Tenggara, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Ayah Cabuli Anak sejak SD hingga SMP, Aksi Rudapaksa Masih Dilakukan hingga Desember 2021 |
![]() |
---|
Kini di Konawe, Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya Usia 12 Tahun di Dalam Kebun dan di Rumah Saat Sepi |
![]() |
---|