Sekda Wakatobi Diberhentikan
Bupati Wakatobi Enggan Berkomentar Soal Keputusannya Copot Sekda La Jumadin, Haliana: Saya No Komen
Bupati Wakatobi, Haliana enggan berkomentar soal keputusannya mencopot La Jumadin dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bupati Wakatobi, Haliana enggan berkomentar soal keputusannya mencopot La Jumadin dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Saat dikonfirmasi seusai menghadiri Rapat Koordinasi Daerah atau Rakorda PDIP di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Haliana menolak menanggapi keputusan tersebut.
"Saya no komen (tidak mau berkomentar) kalau itu," kata Bupati Wakatobi, Haliana pada Selasa (6/9/2022).
Politisi PDIP ini bahkan langsung menghindari wartawan saat ditanya apakah keputusan tersebut karena adanya kesalahan yang dilakukan La Jumadin.
Copot Sekda La Jumadin
Baca juga: Asrun Lio Sebut Pencopotan Jabatan Sekda Wakatobi La Jumadin Hasil Audit Kinerja Inspektorat Sultra
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio kembali angkat bicara soal pencopotan Sekda Wakatobi La Jumadin.
Asrun Lio menuturkan, pencopotan jabatan Sekda La Jumadin atas usulan Bupati Wakatobi berdasarkan hasil audit penilaian kinerja oleh Inspektorat Sultra.
"Jadi yang mengusulkan diperiksa pak Bupati Wakatobi kepada Gubernur Sultra untuk penggantian jabatan Sekda Wakatobi," kata Asrun Lio, Jumat (2/9/2022).
Ia mengatakan, pemberhentian Sekda Wakatobi sudah melalui proses audit di Insprektorat Sultra dan izin Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Karena surat audit untuk pemeriksaan sudah diusulkan sejak Maret 2022 ke Inspektorat Sultra terkait kinerja.
Baca juga: Inspektorat Sultra Mengaku Pernah Periksa Sekda La Jumadin Atas Permintaan Bupati Wakatobi Haliana
Setelah itu, kata dia, dilanjutkan pemeriksaan khusus dengan tujuan tertentu terhadap Sekda Wakatobi, La Jumadin.
"Jadi pemeriksaan terhadap Sekda Wakatobi karena hasil audit kinerja dan audit etik," ucap Pj Sekda Sultra, Asrun Lio.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya memeriksa khusus sesuai usualan Bupati Wakatobi untuk pertimbangan pemberhentian jabatan Sekda Wakatobi.
"Karena pak Bupati Wakatobi tidak bisa mengganti Sekda Wakatobi begitu saja harus melalui proses dan izin KASN karena statusnya pegawai negeri," jelas Asrun Lio.
Menurutnya, setelah proses audit Inspektorat dan adanya pertimbangan KASN, Bupati Wakatobi lantas membentuk tim evaluasi yang bertugas memeriksa Sekda Wakatobi.
Baca juga: Blak-blakan Sekda Wakatobi Diberhentikan: Kalau Pak Bupati Mau Ganti Silakan dengan Cara Baik-baik