Polisi Tembak Polisi
Terungkap Aipda Rudi Suryanto Tembak Aipda Karnain Karena Sakit Hati, 'Aib' Istrinya Dibongkar
Aipda Rudi Suryanto menembak rekan polisinya Aipda Karnain karena didasari rasa sakit hati, akibat membongkar masalah sang istri.
Editor:
Desi Triana Aswan
Tangkapan layar Instagram @fakta.indo
Wajah Aipda Rudi Suryanto yang menembak rekannya sendiri. Video pengakuannya viral di media sosial dan diunggah di akun Fakta Indo @fakta.indo, Senin (5/9/2022).
Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi.
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Selajutnya pasal 184 menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1) ada disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa.''
"Pengungkapan kasus ini harus benar-benar berdasarkan Scientific Crime Investigation," ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad.