Polisi Tembak Polisi

Terungkap Aipda Rudi Suryanto Tembak Aipda Karnain Karena Sakit Hati, 'Aib' Istrinya Dibongkar

Aipda Rudi Suryanto menembak rekan polisinya Aipda Karnain karena didasari rasa sakit hati, akibat membongkar masalah sang istri.

Tangkapan layar Instagram @fakta.indo
Wajah Aipda Rudi Suryanto yang menembak rekannya sendiri. Video pengakuannya viral di media sosial dan diunggah di akun Fakta Indo @fakta.indo, Senin (5/9/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Aipda Rudi Suryanto menembak rekan polisinya Aipda Karnain karena didasari rasa sakit hati, akibat membongkar masalah sang istri.

Kasus polisi tembak polisi kembali terjadi, kali ini di Lampung Tengah.

Akibat masalah uang arisan sang istri belum dibayar, korban membeberkan hal tersebut di group whatsapp membuat pelaku kesal.

Alhasil tanpa pikir panjang, pelaku ke rumah korban dan langsung menembak.

Peristiwa itu menggegerkan publik.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi hingga Tewas, Keluarga Korban: Kami Yakin Ini Pembunuhan Berencana

Pasalnya, kasus tersebut terjadi tidak lama setelah kasus polisi tembak polisi yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Polisi yang bertugas di Lampuing Tengah, Aipda Rudi Suryanto ini menembak rekan sesama polisi kerena motif sakit hati.

Ia mengaku sering mendapat intimidasi dari korban.

Aipda Rudi Suryanto (39) menembak rekannya Aipda Karnain (41)pada Minggu (4/9/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Pelaku menghampiri Karnain di rumahnya.

Baca juga: Brigadir J yang Tewas dalam Aksi Polisi Tembak Polisi Lecehkan dan Todong Istri Kadiv Propam Polri

Tanpa basa-basi, pelaku mengeksekusi Karnain di depan anak dan istri korban.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban beralamat di Jalan Rantau Jaya, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

Setelah melakukan penembakan, Aipda Rudi Suryanto melarikan diri.

Sedangkan Aipda Karnain dilarikan ke rumah sakit, sayangnya tak tertolong.

Dilansir dari Tribun Lampung, menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, motif polisi tembak polisi tersebut didasari pada rasa sakit hati.

Wajah Aipda Rudi Suryanto yang menembak rekannya sendiri. Video pengakuannya viral di media sosial dan diunggah di akun Fakta Indo @fakta.indo, Senin (5/9/2022).
Wajah Aipda Rudi Suryanto yang menembak rekannya sendiri. Video pengakuannya viral di media sosial dan diunggah di akun Fakta Indo @fakta.indo, Senin (5/9/2022). (Tangkapan layar Instagram @fakta.indo)

Doffi Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, sakit hati yang mengakibatkan oknum polisi tembak polisi itu karena pelaku sering diintimidasi dan aibnya dibuka ke publik.

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pada Minggu (4/9/2022) malam, pelaku melakukan penembakan karena merasa sudah berada di titik puncak, karena korban sudah menyinggung ke masalah pribadi.

"Pelaku melihat di group whatsapp bahwa korban telah membeberkan informasi, bahwa istri pelaku belum membayar arisan online," kata Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Kapolres menceritakan, saat pelaku melaksanakan piket SPK, istri menelepon dan mengatakan sedang sakit. Sehingga pelaku izin untuk kembali ke rumah.

"Rumah pelaku tidak berjauhan dengan rumah korban," kata Kapolres.

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan ART Bernama Susi Bakal Dites Lie Detector, Begini Cara Kerjanya

Kapolres mengatakan, saat perjalanan pulang, korban teringat akan perlakuan korban terhadapnya, mengingat saat itu sang istri juga dalam keadaan sakit.

"Saat pelaku melintasi rumah korban, pelaku melihat korban sedang duduk di teras rumahnya," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Ketika pelaku sampai di depan pagar rumah korban, lantas korban menghampiri pelaku. Kemudian pelaku melakukan penembakan sebanyak satu kali ke bagian dada sebelah kiri korban.

"Saat berada di rumah korban, pelaku masih berpakaian dinas lengkap serta membawa senjata api," ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, saat melakukan penembakan seorang diri, dan diketahui oleh beberapa saksi yang berada di sekitar rumah korban.


"Saksi yang melihat membawa korban menuju rumah sakit Harapan Bunda Gunung Sugih, sementara pelaku melarikan diri," katanya.

"Setibanya di Rumah Sakit, korban sudah tidak bernyawa," tambahnya.

Kronologis

Aipda Rudi Suryanto penembak Aipda Ahmad Karnain
Aipda Rudi Suryanto, Ps Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, penembak Aipda Ahmad Karnain, Bhabinkamtibmas Way Pengubuan di Lampung Tengah. Wajah Aipda Rudi Suryanto yang menembak rekannya sendiri. Video pengakuannya viral di media sosial dan diunggah di akun Fakta Indo @fakta.indo, Senin (5/9/2022).

Aipda Rudi Suryanto yang datang seorang diri ke rumah korban,langsung menodongkan pistol dan menembak ke dada kiri Aipda A Karnain hingga tembus ke punggung belakang.

Bahkan Aipda Karnaian sempat melarikan diri dan mengambil senjata di kamarnya untuk melakukan serangan balik.

Namun, belum sampai di kamar, tubuhnya terjatuh dan bersimbah darah. \

"Aipda Karnain tersungkur di depan istri dan kedua anaknya, sementara pelaku berlari meninggalkan TKP," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (5/9/2022).


Ditangkap di Rumahnya

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, bahwa oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap anggota polisi tersebut telah ditangkap, Senin (5/9/2022) pukul 02.15 WIB.

Baca juga: Video Viral Pengakuan Aipda Rudi Suryanto Tembak Rekan Polisinya, Warganet: Terinspirasi dari Sambo

Pelaku Aipda Rudy Suryanto ditangkap di rumahnya oleh Provost Polres Lampung Tengah. Rumah pelaku penembakan itu berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

"Pelaku ditangkap oleh Provost Polres Lampung Tengah dan diamankan di Polres Lampung Tengah," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).

Terancam 15 Tahun Pidana

Polda Lampung menjelaskan kejadian polisi tembak polisi di Lampung Tengah pelaku terancam pasal 338 KUHP.

Dalam waktu dekat Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung akan menggelar sidang kode etik terkait perkara polisi tembak polisi.

FOTO ILUSTRASI Palu Hakim - Pelakor hati-hati karena hukuman sudah final, kumpul kebo dihukum 6 bulan penjara dan didenda.
FOTO ILUSTRASI Palu Hakim - Pelakor hati-hati karena hukuman sudah final, kumpul kebo dihukum 6 bulan penjara dan didenda. (Istimewa)

Fokus penyidikan Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung adalah pasal 338 tentang pembunuhan dan dan pasal 184 tentang barang bukti.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus menegaskan tetap melaksanakan sidang kode etik profesi Polri.

Hal itu diungkapkan Pandra dalam konferensi pers yang mengatakan bahwa pengungkapan kasus paska penembakan pada pukul 21.15 WIB dilakukan selama 3 jam.

"Secara paralel, sidang kode etik harus tetap dilanjutkan," katanya.

Pihak Polda Lampung bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tengah mempersiapkan sidang kode etik profesi Polri.

Ia mengatakan, sementara untuk pasal pidananya yaitu pasal 338 sebagaimana diatur dalam pasal 184 dimana tentunya ada keterangan saksi, dan ada bukti surat bentuk petunjuk, maka dari itu korban divisum dan dilakukan otopsi.

Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Selajutnya pasal 184 menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1) ada disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa.''

"Pengungkapan kasus ini harus benar-benar berdasarkan Scientific Crime Investigation," ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad.


(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved