Polisi Tembak Polisi

Terungkap Aipda Rudi Suryanto Tembak Aipda Karnain Karena Sakit Hati, 'Aib' Istrinya Dibongkar

Aipda Rudi Suryanto menembak rekan polisinya Aipda Karnain karena didasari rasa sakit hati, akibat membongkar masalah sang istri.

Tangkapan layar Instagram @fakta.indo
Wajah Aipda Rudi Suryanto yang menembak rekannya sendiri. Video pengakuannya viral di media sosial dan diunggah di akun Fakta Indo @fakta.indo, Senin (5/9/2022). 

Namun, belum sampai di kamar, tubuhnya terjatuh dan bersimbah darah. \

"Aipda Karnain tersungkur di depan istri dan kedua anaknya, sementara pelaku berlari meninggalkan TKP," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (5/9/2022).


Ditangkap di Rumahnya

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, bahwa oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap anggota polisi tersebut telah ditangkap, Senin (5/9/2022) pukul 02.15 WIB.

Baca juga: Video Viral Pengakuan Aipda Rudi Suryanto Tembak Rekan Polisinya, Warganet: Terinspirasi dari Sambo

Pelaku Aipda Rudy Suryanto ditangkap di rumahnya oleh Provost Polres Lampung Tengah. Rumah pelaku penembakan itu berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

"Pelaku ditangkap oleh Provost Polres Lampung Tengah dan diamankan di Polres Lampung Tengah," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).

Terancam 15 Tahun Pidana

Polda Lampung menjelaskan kejadian polisi tembak polisi di Lampung Tengah pelaku terancam pasal 338 KUHP.

Dalam waktu dekat Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung akan menggelar sidang kode etik terkait perkara polisi tembak polisi.

FOTO ILUSTRASI Palu Hakim - Pelakor hati-hati karena hukuman sudah final, kumpul kebo dihukum 6 bulan penjara dan didenda.
FOTO ILUSTRASI Palu Hakim - Pelakor hati-hati karena hukuman sudah final, kumpul kebo dihukum 6 bulan penjara dan didenda. (Istimewa)

Fokus penyidikan Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung adalah pasal 338 tentang pembunuhan dan dan pasal 184 tentang barang bukti.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus menegaskan tetap melaksanakan sidang kode etik profesi Polri.

Hal itu diungkapkan Pandra dalam konferensi pers yang mengatakan bahwa pengungkapan kasus paska penembakan pada pukul 21.15 WIB dilakukan selama 3 jam.

"Secara paralel, sidang kode etik harus tetap dilanjutkan," katanya.

Pihak Polda Lampung bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tengah mempersiapkan sidang kode etik profesi Polri.

Ia mengatakan, sementara untuk pasal pidananya yaitu pasal 338 sebagaimana diatur dalam pasal 184 dimana tentunya ada keterangan saksi, dan ada bukti surat bentuk petunjuk, maka dari itu korban divisum dan dilakukan otopsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved