Berita Buton
Temuan Investigasi Celebes Nature Watch, Diduga Ada Tambang Nikel Ilegal di Buton
Celebes Nature Watch menemukan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Lambusango, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sultra.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Lembaga investigasi, Celebes Nature Watch menemukan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Lambusango, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara atau Sultra.
Tim investigasi Celebes Nature Watch telah memantau aktivtas pertambangan ilegal tersebut sejak satu bulan lamanya.
Perkembangan terkini pada 4 September 2022, aktivitas tersebut diduga masih terus berlangsung.
Dalam daftar portal resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) tak menampilkan nama perusahaan hasil penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang memenuhi ketentuan.
Baca juga: Klarifikasi Anggota DPRD Konawe Samiri Soal Penambangan Batu di Kecamatan Onembute
Juga tidak ditemukan perusahaan yang terdaftar sebagai pemegang IUP pada lokasi pertambangan di wilayah Buton itu.
Hal tersebut diungkapkan, Direktur Celebes Nature Watch, Akbar Pratama pada Tribunnewssultra.com, Minggu (4/9/2022).
“Berdasarkan penelusuran pada 4 september 2022 yang lalu , temuan kami sudah tidak satupun perusahaan yang terdaftar sebagai pemegang IUP maupun IUPK di Desa Lambusango dan Lambusango Timur kecamatan Kapontori pada Mineral One Data Indonesia (MODI) dan Mineral One Map Indonesia (MOMI) sebagai portal resmi Kementerian ESDM yang menunjukkan Daftar Hasil Penataan IUP dan IUPK yang memenuhi ketentuan," jelasnya melalui sambungan telepon.
Ditelusuri, lokasi penambangan yang diduga kuat ilegal itu masuk dalam Kawasan Hutan Konservasi Lambusango yang harusnya terlindungi.
Atas dugaan tersebut, Akbar Pratama meminta dengan tegas pada aparat penegak hukum (APH) dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat melakukan penyelidikan dan memproses pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan di Kelurahan Lambusango sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasalnya, penambangan ilegal tidak hanya menjadi pelanggaran besar namun berdampak pada aspek kehidupan sekitar seperti kerusakan lingkungan hingga pencemaran.
“Selain tidak ada perusahaan yang terdaftar, pelanggaran pencemaran dan kerusakan lingkungan juga di duga terjadi, oleh karena itu kami tegas meminta kepada APH dan Gakkum KLHK agar segera melakukan penyelidikan demi menjaga kelestarian Hutan Lambusango sebagai Paru-Paru Dunia," tutur Akbar Pratama.
Untuk diketahui bahwa pada Desa Lambusango, Kecamatan Kapontori, terdapat Izin konsesi kawasan hutan seluas 404,44 Ha milik PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan melalui Keputusan Menteri Nomor SK.453/Menhut-II/2010.
Namun izin tersebut telah dicabut oleh KLHK melalui KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 TENTANG PENCABUTAN IZIN KONSESI KAWASAN HUTAN.
Baca juga: Fakta di balik Viralnya Tarif Foto di Gunung Bromo Rp1 Juta, Ini Penjelasan Pengunggah Video & KLHK
“Sebelumnya di Kelurahan Lambusango Kecamatan Kapontori terdapat pemegang izin konsesi Kawasan Hutan milik PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM )yang telah dicabut oleh KLHK. Penelusuran kami pada 1 Juli 2022 yang lalu, PT BBDM masih terdaftar dalam MODI dan MOMI milik Kementerian ESDM," ungkap Akbar Pratama.
Ia menduga ada keterkaitan antara pelaku penambangan dan perambahan hutan konservasi dengan PT BBDM.
"Oleh karena itu dugaan illegal minning dan kejahatan lingkungan ini dapat diusut tuntas oleh penegak hukum," pungkasnya. (*)