Video Viral

Video Viral Kepala Puskesmas, Adegan Panas ASN dengan Terduga Pegawai Minimarket di OKI

Berikut ini video tak senonoh viral di media sosial (Medsos), merekam adegan panas seorang ASN yang menjabat kepala puskesmas di Kabupaten OKI.

Editor: Risno Mawandili
handover
FOTO ILUSTRASI - Sebuah video tak senonoh viral di media sosial (Medsos), merekam adegan panas seorang ASN yang menjabat kepala puskesmas di Kabupaten OKI. 

"Sanksi tetap berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat. Dalam kasus asusila tidak bisa diintervensi," kata dia.

video viral kepala puskesmas 3 September 2022
TANGKAPAN LAYAR video viral asusila, diperankan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat kepala puskesmas di Ogan Komering Ilir (OKI).

Akan Dihukum

Jika terbukti memerankan video viral mesum tersebut, Pj akan diganjar hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, Iwan Setiawan, mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat untuk menyimpulkan dugaan asusila oknum Kepala Puskesmas Rantau Durian tersebut.

Selanjutnya akan dilakukan proses sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat dan setelah mendapatkan rekomendasi maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," kata Iwan.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat kabupaten OKI, Endro Suarno menyebutkan telah memanggil oknum yang bersangkutan.

"Kita sudah memanggil saksi, termasuk Pj dan Oc beberapa waktu lalu dan baru akan mengambil kesimpulannya dari pemeriksaan," kata dia.

Baca juga: Video Viral di TikTok, Diduga Verrell Bramasta Peluk Mesra Natasha Wilona di Tempat Dugem

Baca juga: Video Viral di TikTok, Aksi Nakal Verrell Bramasta ke Livy Renata, Eks Natasha Wilona Lakukan Ini

Dijelaskan untuk sangsi terberat yang bisa diberikan yaitu pemecatan sebagai ASN. Tetapi belum tentu.

"Kita lihat dulu hasil pemeriksaannya dari tim inspektorat. Apabila nantinya ditemukan bahwa itu terjadi pelanggaran sedang ataupun berat," ujarnya.

"Maka akan dilimpahkan kepada Tim adhoc dan akan dilakukan proses pemeriksaan lanjutan," lanjutnya.

"Nanti setelah proses pemeriksaan sampai di tim adhoc, yang bersangkutan baru dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala puskesmas," tutupnya. (*)

Sumber: TribunSumsel.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved