Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Berkas Perkara Dugaan Pelecehan Mahasiswi UHO Kendari Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bakal melimpahkan berkas perkara dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) ke Kejaksaan Negeri.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bakal melimpahkan berkas perkara dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) ke Kejaksaan Negeri.
Kasus dugaan pelecehan tersebut dilakukan tersangka dosen UHO Kendari, Prof B terhadap mahasiswa berinisial RN (20).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kasus dugaan pelecehan tersebut kini dalam tahap pemberkasan.
"Jadi berkas perkara akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari pada hari Senin, pekan depan," kata AKP Fitrayadi, pada Jumat (2/9/2022).
Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dosen UHO, Prof B Kini Jadi Atensi Kemendikbud Ristek
Sebelumnya, dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof B ditetapkan sebagai tersangka pelecehan mahasiswi.
Kasus dugaan pelecehan dilakukan terhadap mahasiswi berinisial RN (20) di kediaman Prof B, pada Senin (18/7/2022).
"Hasil peyelidikan hari ini menetapkan Prof B sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman di Warkop X Bro, pada Kamis (18/8/2022).
Prof B dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Prof B mendapat ancaman hukuman 4 dan 12 tahun penjara. Selanjutnya akan secepatnya kami melakukan upaya paksa," bebernya.
Baca juga: Kronologi Dosen Kampus Ternama di Kendari Diduga Lecehkan Mahasiswi, Ajak Makan Lalu Masuk Hotel
Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, Satreskrim Polresta Kendari akan melayangkan panggilan kepada Prof B sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Prof B setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap saksi kasus tersebut.
Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara sehingga menemukan dua alat bukti yang cukup.
"jadi penetapan tersangka dilakukan hari ini (18/8/2022) dalam gelar perkara," tandas Kombes Pol M Eka Fathurrahman.
Kronologi Asusila
Baca juga: Dosen Kampus Ternama di Kendari Sultra Diduga Lecehkan Mahasiswi di Hotel, Awalnya Ditraktir Makan