Penembakan Polisi

Putri Candrawathi Disebut Bisa Jelaskan Detail Adegan saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disebut bisa menjelaskan secara rinci dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Editor: Ifa Nabila
Istimewa
TANGKAPAN LAYAR video penanpakan Putri Candrawathi dalam reka adegan rekonstruksi. Momen ketika istri Irjen Pol Ferdy Sambo berbaring di kasur di kamar pribadinya di rumah di Magelang. Tak diperlihatkan kontak fisik antara Brigadir J dan Putri. 

Sementara itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mempertanyakan azas imparsialitas atau kenetralan Polri kepada Putri Candrawathi yang tak ditahan.

"Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan imparsialitas pada PC, tanyakan langsung ke polisi, kenapa?" kata Bambang saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).

Dengan kata lain, kata Bambang, Polri dinilai tidak adil karena tidak menahan Putri lantaran alasan kemanusiaan.

Apalagi, banyak kasus tersangka yang juga memiliki anak tetap ditahan oleh pihak kepolisian.

"Kita bisa menilai polisi tidak adil. Dan saya yakin polisi juga paham, tetapi mengapa tidak melakukannya mungkin hanya mereka dan Tuhan yang tahu alasannya," ungkap dia.

Lebih lanjut, Bambang meminta masyarakat tidak perlu berekspektasi tinggi kepada Polri.

Khususnya untuk memastikan Polri adil dalam menangani kasus Brigadir J.

"Makanya jangan berekspektasi terlalu tinggi pada kepolisian bila tak ada sistem yang bisa memastikan mereka bisa berlaku atau minimal mendekati adil," pungkasnya.

Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan

Tim penyidik Polri telah menyelesaikan pemeriksaan konfrontir terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan para tersangka lainnya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut, diputuskan kalau Putri Candrawathi tidak ditahan.

Hal itu didasari atas permintaan kubu Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan hal itu sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved