Penembakan Polisi
Putri Candrawathi Disebut Bisa Jelaskan Detail Adegan saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disebut bisa menjelaskan secara rinci dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disebut bisa menjelaskan secara rinci dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Menurutnya, Putri Candrawathi bisa memberi rincian adegan dalam rekonstruksi di dua rumah Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Bikin Bingung Psikolog Forensik: Sakit Sungguhan atau Akting Sakit?
“Dia orang yang detail saya kira, sampai hal-hal yang menurut saya tidak terlalu prinsipil, (misalnya) si a berada di sini, atau berada di situ,” tutur Taufan dalam program Gaspol! di YouTube Kompas.com, Selasa malam.
Namun di sisi lain, ia menyampaikan kondisi Putri juga tampak penuh beban.
“Bahwa dia (dalam) situasi tertekan ya kelihatanlah dari matanya bengkak, tapi dia cukup punya daya ingatan yang tinggi sehingga sampai detail,” paparnya.
“Jadi pas peristiwa-peristiwa yang menyangkut keterlibatannya, dia memberikan banyak masukan-masukan,” ujar Taufan.
Ia pun menceritakan Putri dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat berbeda pendapat dalam proses rekonstruksi.
Namun perbedaan langsung dituntaskan dengan diskusi keduanya.
Baca juga: Terbongkar Alasan Brigadir J Bisa Ada di Kamar Putri Candrawathi saat Istri Ferdy Sambo Tiduran
“Setelah itu oke, mereka sepakat jadi seperti ini, posisi berdiri atau posisi di mana peristiwa ini terjadi,” pungkasnya.
Diketahui Putri, Bharada E, dan Sambo turut menjadi tersangka dalam perkara ini selain Kuat Ma’ruf, serta Bripka Rizky Rizal.
Dalam proses rekonstruksi tergambar Sambo juga sempat melepaskan tembakan ke Brigadir J.
Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Komentar Psikolog Forensik