Kenaikan BBM 2022
Benarkah Harga Pertalite Seluruh Indonesia Tembus Angka Rp 10 Ribu? Simak Rincian Kenaikannya
Update kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) 1 September 2022. Namun hingga saat ini Pertamina Patra Niaga Sulawesi belum mendapatkan instruksi dari
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dipastikan serentak di seluruh Indonsia.
Kabarnya dua BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar terjadi lonjakan harga yang dimulai Kamis, 1 September 2022.
Kenaikan BBM ini juga sudah dikabarkan melalui situs resmi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pertamina Persero per 31 Agustus 2022.
Sebelumnya juga sempat beredar kabar tentang isu kenaikan BBM jenis pertalite yang menembus angka Rp 10.000 per liter dari harga Rp 7.650 per liter.
Harga Solar juga naik hingga Rp 2.050 menjadi Rp 7.200 per liter dari sebelumnya Rp 5.150 per liter.
Dilansir dari Tribunnews.com, pihak Pertamina menyebut nasib kenaikan harga BBM bersubsidi merupakan hak regulator yakni Kementerian ESDM maupun Kementerian Keuangan.
“Belum ada arahan dari Pemerintah. Kebijakan harga BBM subsidi merupakan kewenangan dari regulator,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Ricuh di DPRD Sultra Massa HMI Kendari Kesal Tak Ditemui Anggota Dewan
Melalui, laman mypertamina.id, berikut ini harga Pertalite di SPBU seluruh Indonesia per Rabu (31/8/2022):
- Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 7.650
- Provinsi Sumatera Utara: Rp 7.650
- Provinsi Sumatera Barat: Rp 7.650
- Provinsi Riau: Rp 7.650
- Provinsi Kepulauan Riau: Rp 7.650
- Kodya Batam (FTZ): Rp 7.650
- Provinsi Jambi: Rp 7.650
- Provinsi Bengkulu: Rp 7.650
- Provinsi Sumatera Selatan: Rp 7.650
- Provinsi Bangka Belitung: Rp 7.650
- Provinsi Lampung: Rp 7.650
- Provinsi DKI Jakarta: Rp 7.650
- Provinsi Banten: Rp 7.650
- Provinsi Jawa Barat: Rp 7.650
- Provinsi Jawa Tengah: Rp 7.650
- Provinsi DI Yogyakarta: Rp 7.650
- Provinsi Jawa Timur: Rp 7.650
- Provinsi Bali: Rp 7.650
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 7.650
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 7.650
- Provinsi Kalimantan Barat: Rp 7.650
- Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 7.650
- Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 7.650
- Provinsi Kalimantan Timur: Rp 7.650
- Provinsi Kalimantan Utara: Rp 7.650
- Provinsi Sulawesi Utara: Rp 7.650
- Provinsi Gorontalo: Rp 7.650
- Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 7.650
- Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 7.650
- Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 7.650
- Provinsi Sulawesi Barat: Rp 7.650
- Provinsi Maluku: Rp 7.650
- Provinsi Maluku Utara: Rp 7.650
- Provinsi Papua: Rp 7.650
- Provinsi Papua Barat: Rp 7.650
Baca juga: Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM, Pertamina di Sulawesi Sebut Belum Dapat Instruksi
Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Taufiq Kurniawan mengatakan kenaikan harga BBM Pertalite dan Solar menjadi keputusan dari pemerintah, namun belum ada instruksi.
"Kami belum mendapatkan instruksi terkait kenaikan tersebut," ucap Taufiq Kurniawan, Rabu (31/8/2022).
Namun, jika mendapatkan instruksi dari pemerintah, maka Pertamina akan langsung menerapkan harga terbaru termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Setelah kami mendapatkan instruksi, itu kata kuncinya, Pertamina akan segera menindaklanjuti instruksi tersebut," jelasnya.
"Jadi bukan lagi ini malam atau besok atau kapanpun, jika ada instruksi langsung Pertamina menyesuaikan harga terbaru," tambahnya. (*)