Berita Kendari

Mantan Narapidana Diringkus Resmob Polda Sultra Usai Curi 9 Motor di Sejumlah Kampus Kota Kendari

mantan narapidana bernama Asriadi (33) diringkus Resmob Subdit Jatanras Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com
Seorang mantan narapidana bernama Asriadi (33) diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Subdit Jatanras Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).(Foto: Fadli Aksar) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang mantan narapidana bernama Asriadi (33) diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Subdit Jatanras Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra.

Asriadi diringkus polisi saat sedang bertransaksi menjual motor hasil curiannya di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Selasa (30/7/2022).

Tersangka Asriadi merupakan mantan narapidana kasus yang sama di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II Kendari.

Namun, baru 5 bulan keluar dari Rutan Kelas II Kendari, ia kembali menjalankan aksinya.

Baca juga: Beredar Viral Video Tempat Judi di Dekat Akpol Semarang, Begini Kata Polda Jateng

Kepala Unit Resmob Subdit Jatanras, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando menjelaskan, pelaku sudah 9 kali menjalankan aksinya.

"Pelaku mengambil motor di beberapa kampus, di UHO sebanyak 8 kali dan 1 kali di IAIN," beber AKP Jimmy Fernando di Kendari, pada Rabu (31/8/2022).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 barang bukti motor jenis metik, yakni Honda Scoopy dan Yamaha Fino.

Menurut Jimmy, pelaku menyasar motor mahasiswa yang diparkir tanpa mengunci stand leher.

Baca juga: Terungkap Alasan Ferdy Sambo dan Bharada E Pakai Pemeran Pengganti di Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Selanjutnya, pelaku mendorong motor tersebut ke tempat sepi lalu membunyikan dengan memutus sambungan listrik dari kunci kontak.

"Pelaku menjual motor ini mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta kepada penghubung di Kota Kendari," bebernya.

AKP Jimmy mengaku, motor ini dijual hingga ke luar Sultra lewat penadah yang sudah dikantongi identitasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 subsider 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved