Berita Konawe

Soal Kecamatan Anggotoa di Konawe, Ketua DPRD Dr Ardin: Kita Sudah Berupaya, Tidak Bisa Dipaksakan

Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Konawe, Dr Ardin menanggapi pemekaran Kecamatan Anggotoa yang akan dikembalikan ke Kecamatan Wawotobi.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu
Ketua DPRD Konawe, Dr Ardin. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Konawe, Dr Ardin menanggapi pemekaran Kecamatan Anggotoa yang akan dikembalikan ke Kecamatan Wawotobi.

"Kita sudah berupaya, tapi memang tidak bisa kita dipaksakan, kita sudah berusaha maksimal," kata Dr Ardin dalam rapat penyelesaian kodefikasi wilayah di Aula BKPSDM Konawe, Senin (29/8/2022).

Dr Ardin menegaskan, agar ke depan tidak ada lagi anggaran yang berkaitan dengan Kecamatan Anggotoa, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ia mendorong agar secepatnya berita acara terkait persoalan ini dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Harus ada kepastian karena masyarakat menyambut dengan memilih. Jadi Kecamatan Anggotoa sesuai kesepakatan kembali ke induknya," ujar Dr Ardin.

Baca juga: Sekda Ferdinand Sapan Ungkap Penyebab Sejumlah Wilayah di Konawe Sultra Tidak Memiliki Kodefikasi

Ia menjelaskan, pihaknya berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penetapan Desa di Wilayah Administrasi Kabupaten Konawe yang berjumlah 291.

Sementara, kata Dr Ardin, di Kecamatan Anggotoa ada beberapa desa persiapan yang perlu diperhatikan nasibnya oleh Pemerintah Kabupaten Konawe.

"Oleh karena itu, termasuk desa-desa persiapan di dalamnya, saya pikir betul-betul apakah ini kebijakan pemerintah, apakah langsung ke desa induk," katanya.

Sementara itu, persoalan Watunggarandu, Kecamatan Lalonggasumeeto tidak terlepas dari klausal peraturan daerah saat pembentukan.

"Kita serahkan ke pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati Konawe atau menghapus kelurahan yang ada karena mengenai wilayah tidak masalah bisa kembali ke desa induk," jelas Ketua DPRD Konawe.

Baca juga: Kecamatan Anggotoa Akan Dikembalikan ke Wawotobi, Sekda Konawe Sebut Sejumlah Desa Tak Penuhi Syarat

Selain itu, menurutnya, ada dualisme warga di sana yang ingin tetap masing-masing mempertahankan desa dan kelurahan.

Soal Kelurahan Uepai, Dr Ardin juga menyerahkan ke pemerintah daerah untuk menyelesaikan dengan dasar ketetapan 291 desa.

Ketua DPRD Konawe ini juga angkat bicara terkait batas wilayah Tongauna Utara dengan Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ia mengatakan, Konawe Utara harus tahu diri terhadap Kabupaten Konawe, jika persoalan ini segera diselesaikan, maka akan menghindari terjadinya gangguan kamtibmas. 

"Jangan jadi durhaka sama orangtuanya, Konawe Utara kan kita mekarkan dari Konawe. Dikasih tanah terus mau ambil sepuas-puasnya, jangan seperti itu. Karena tanah ini harus dipertahankan," katanya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved