Berita Konawe
Sekda Ferdinand Sapan Ungkap Penyebab Sejumlah Wilayah di Konawe Sultra Tidak Memiliki Kodefikasi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan ungkap penyebab sejumlah wilayah desa/kelurahan dan kecamatan tidak memiliki kodefikasi.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan ungkap penyebab sejumlah wilayah desa/kelurahan dan kecamatan tidak memiliki kodefikasi.
Di antaranya, kata Ferdinand Sapan, Kelurahan Uepai yang pada saat pembentukan merupakan sebuah desa.
"Setelah itu menjadi kelurahan dan salah satu kelurahannya pada saat itu Tanggodipo mekar menjadi desa," ungkap Ferdinand, Senin (29/8/2022).
Ia melanjutkan, seharusnya desa tidak boleh mekar dari kelurahan sehingga tidak ada nomor koordinat yang sama dengan status yang berbeda.
Selanjutnya, kodefikasi Kecamatan Tongauna Utara yang belum ada karena batas wilayah dengan Kabupaten Konawe Utara (Konut) bermasalah.
Baca juga: Kecamatan Anggotoa Akan Dikembalikan ke Wawotobi, Sekda Konawe Sebut Sejumlah Desa Tak Penuhi Syarat
"Pemekaran Konawe Utara dari Konawe berdasarkan Undang-Undang dan peta lampirannya. Dalam perjalanan, entah kepentingan apa Konawe Utara ingin lebih luas dari yang sebelumnya," lanjutnya.
Hal tersebut kemudian dibaca oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) yang memetakan berdasarkan potensi yang dimiliki.
Kendati demikian, kata Ferdinand Sapan, BIG bukan dalam ranah untuk menentukan wilayah masing-masing.
"BIG cuma memberikan informasi mengenai kondisi wilayah jadi bukan menentukan batasnya sehingga apa yang dilakukan BIG adalah memberikan informasi yang sifatnya sementara," kata Ferdinand Sapan.
Ia menegaskan, Pemkab Konawe berpegang teguh pada Undang-Undang Pemekaran beserta lampirannya dalam menentukan batas wilayah kedua kabupaten ini.
Baca juga: Daftar Wilayah di Konawe Sultra Terancam Tanpa Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024
Kemudian, Kecamatan Anggotoa akan dikembalikan ke kecamatan induknya yakni Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Untuk mengalokasikan semua sumber daya di sana. Kita akan tarik menjadi bagian wilayah Kecamatan Wawotobi," ujarnya.
Kelurahan Watunggarandu yang tidak ada dalam wilayah Kecamatan Lalonggasumeeto, di mana, seharusnya tidak ada Kelurahan Watunggarandu melainkan Desa Watunggarandu.
Ferdinand Sapan menjelaskan, percepatan pemberian kodefikasi atau kode wilayah bermasalah ini dari Kemendagri berkaitan langsung dengan Pilkades, Pemilu dan Pilkada mendatang. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)