Berita Sulawesi Tenggara
Pertamina Sanksi 28 SPBU se-Sulawesi Selama 2022, Sebut Perlu Peran Aktif Kepolisian dan Pemda
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi terhadap 28 SPBU dari total 643 SPBU di Sulawesi selama 2022.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
"Karena setiap pengisian BBM terlacak dan ada kuota harian per kendaraan yang ditentukan oleh sistem berdasarkan peraturan BPH Migas," ucap Taufiq Kurniawan.
Lebih lanjut terkait dengan isu pembatasan penyaluran di SPBU, Taufiq Kurniawan serta merta menepis isu tersebut karena pihaknya mengirimkan BBM ke SPBU sesuai realisasi.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi sendiri sampai 31 Juli 2022 telah menyalurkan lebih dari 1,2 juta kilo liter Pertalite yang telah over 19 persen terhadap kuota year to date (ytd).
Untuk Solar subsidi penyaluran mencapai 523.776 kilo liter atau over 15 persen terhadap kuota year to date (ytd).
Stok BBM dihadapkan dengan konsumsi harian untuk kedua jenis BBM tersebut di Sulawesi, masih sangat aman per hari ini stok Biosolar 31.000 kilo liter atau rata-rata konsumsi harian 6.200 kilo liter.
Baca juga: Sopir Truk Razia Pengisian Solar 5 SPBU di Kendari Sulawesi Tenggara, Diadang Preman Berujung Ricuh
Pertalite 65.000 kilo liter atau rata-rata konsumsi harian 7.200 kilo liter. Sehingga jumlah tersebut masih sangat aman apabila ada lonjakan konsumsi 5-9 kali lipat.
"Masyarakat tidak perlu terpengaruh isu dan kami harapkan tetap mengisi BBM seperti biasa," Taufiq Kurniawan.
Apabila terdapat hal-hal yang meresahkan di SPBU, silakan bisa diadukan melalui Call Center 135 dan harus berani melapor ke kepolisian. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)