Penembakan Polisi
Pengacara Brigadir J Sebut Hukuman Putri Candrawathi Makin Berat jika Masih Ngaku Dilecehkan
Menurut pengacara Brigadir J, hal yang paling dibutuhkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana ialah maaf keluarga korban.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
"Saya pastikan kalau ini yang masih menjadi narasinya, ini yang masih strateginya, kelurga (korban) tidak akan pernah mau memafkan mereka," sambungnya.
Baca juga: Muncul Kabar Dugaan Aliran Dana ke DPR di Kasus Ferdy Sambo-Brigadir J, IPW Beri Penjelasan
Martin menuturkan bahwa simpati maupun maaf dari keluarga korban memiliki bobot besar dalam pertimbangan hakim persidangan pidana.
"Salah satu pertimbangan yang akan dipertimbangkan hakim dalam tindak pidana itu adalah adanya perdamaian atau kesepakatan ataupun pemberian maaf dari korban," papar Martin.
"Ini bobotnya besar dalam suatu persidangan pidana, pada umumnya seperti itu." tandasnya.
Diketahui bahwa Brigadir J tewas dalam aksi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore lalu.
Baca juga: Tak Puas Dengar Motif Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J karena Isu Pelecehan, DPR Desak Kapolri
Eksekusi Brigadir J ini ternyata direncanakan oleh Ferdy Sambo.
Akibatnya, Ferdy Sambo yang juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik polisi, dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Hingga kini, Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, antara lain:
- Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup;
Baca juga: Kapolri soal Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri Imbas Kasus Brigadir J: Sedang Dihitung
- Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Ricky Rizal alias Brigadir RR (Ajudan dari Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Kuat Maruf alias KM (Sopir Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Richard Eliezer alias Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih mendalami motif tersangka Ferdy Sambo nekat merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)