Sekda Wakatobi Diberhentikan

Sekda Wakatobi La Jumadin Tak Habis Pikir Proses Pemberhentiannya: 'Saya Tidak Pernah Diperiksa'

Sekretaris Daerah atau Sekda Wakatobi La Jumadin yang kini diberhentikan Bupati Haliana masih tak habis pikir.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Sekretaris Daerah atau Sekda Wakatobi La Jumadin yang kini diberhentikan Bupati Haliana masih tak habis pikir. Bukan pemberhentian dirinya sebagai Sekda Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang disesalinya. Namun, cara dirinya diberhentikan oleh Bupati Wakatobi Haliana yang membuatnya tak habis pikir. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sekretaris Daerah atau Sekda Wakatobi La Jumadin yang kini diberhentikan Bupati Haliana masih tak habis pikir.

Bukan pemberhentian dirinya sebagai Sekda Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang disesalinya.

Namun, cara dirinya diberhentikan oleh Bupati Wakatobi Haliana yang membuatnya tak habis pikir.

Dalam putusan bupati, dia diberhentikan sebagai Sekda Wakatobi gegara melakukan pelanggaran disiplin berat.

Dalam surat keputusan (SK) yang diterimanya Kamis (25/8/2022) itu, bupati memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin.

Baca juga: Soal Pemberhentian La Jumadin Sebagai Sekda Wakatobi, Asrun Lio: Bukan Gubernur yang Berhentikan

Hukuman disiplin itu berupa pembebasan dari jabatannya sebagai sekda menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

"Ini namanya pembunuhan karakter dan karier kita sebagai PNS yang sudah mengabdi untuk Wakatobi. Makanya saya bilang ini bentuk penzaliman," kata La Jumadin dikonfirmasi TribunnewsSultra.com pada Jumat (26/8/2022).

Caranya hingga keluarnya sanksi disiplin itulah yang membuatnya tak habis pikir.

Selama proses bertahap dan berjenjang yang diklaim dalam putusan itu, Jumadin sama sekali tak pernah dimintai keterangan sebagai terduga pelanggar.

Dia pun tak pernah dimintai klarifikasi dari tim pemeriksa yang kabarnya dibentuk bupati begitupun tim inspektorat dari provinsi.

Baca juga: BKD Wakatobi Sebut Pemberhentian Sekda La Jumadin oleh Bupati Haliana Sesuai Prosedur dan Ketentuan

Termasuk panggilan dan pembinaan dari atasannya sesuai ketentuan sebelum sanksi tersebut dijatuhkan.

"Sekali lagi saya tidak pernah dipanggil apalagi pernah diperiksa oleh siapapun terkait dugaan pelanggaran yang mereka tuduhkan," jelasnya.

Menurut La Jumadin dalam proses tersebut, dia hanya pernah ditemui oleh tim inspektorat.

"Itupun mereka datang ke ruangan hanya pamit pulang saja. Jadi tidak benar jika disebutkan ada pemeriksaan," ujarnya.

Dia pun mempertanyakan dasar dirinya diberikan sanksi pembebasan jabatan selama 12 bulan tersebut.

Baca juga: Soal Pemberhentian Sekda Wakatobi La Jumadin, Bupati Haliana: Silakan Langsung ke Kepala BKD

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved