Sekda Wakatobi Diberhentikan

Soal Pemberhentian Sekda Wakatobi La Jumadin, Bupati Haliana: Silakan Langsung ke Kepala BKD

Bupati Wakatobi Haliana enggan berkomentar banyak terkait kabar pemberhentian Sekretaris Daerah atau Sekda Wakatobi La Jumadin.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Bupati Wakatobi Haliana enggan berkomentar banyak terkait kabar pemberhentian Sekretaris Daerah atau Sekda Wakatobi La Jumadin. Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, Jumadin dibebastugaskan dan diberhentikan sebagai sekda pada Kamis (25/08/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bupati Wakatobi Haliana enggan berkomentar banyak terkait kabar pemberhentian Sekretaris Daerah atau Sekda Wakatobi La Jumadin.

Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, Jumadin dibebastugaskan dan diberhentikan sebagai sekda pada Kamis (25/08/2022).

“Silakan langsung ke Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” balas Haliana melalui pesan WhatsApp Massenger pada Jumat (26/08/2022) dinihari.

Sebelumnya, La Jumadin yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com Kamis malam membenarkan kabar pemberhentian dirinya sebagai Sekda Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, La Jumadin dijatuhi hukuman disiplin pembebasan dari jabatan sekda menjadi pejabat pelaksana.

Baca juga: Sekda Wakatobi La Jumadin Diberhentikan Mendadak Bupati Haliana, Bingung Alasan Pemberhentiannya

Sanksi itu memperhatikan Surat Inspektur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tanggal 25 April 2022 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Usul Pertimbangan Pergantian Sekda Wakatobi.

Selanjutnya, Surat Gubernur Sultra tertanggal 13 Mei perihal Rekomendasi Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekda di Wakatobi.

Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 7 Juni 2022 perihal Jawaban atas Permohonan Rekomendasi Persetujuan Pemberhentian dan Penggantian Sekda di Wakatobi.

Surat Ketua Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Wakatobi.

Selain itu, Surat Gubernur Sultra perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Sekda Wakatobi tertanggal 11 Agustus 2022.

Sekretaris Daerah atau Sekda Wakatobi La Jumadin (kanan) diberhentikan mendadak oleh Bupati Wakatobi Haliana (kiri) pada Kamis (25/08/2022). Jumadin menjabat sekda di jajaran Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), sejak Februari 2019 lalu.
Sekretaris Daerah atau Sekda Wakatobi La Jumadin (kanan) diberhentikan mendadak oleh Bupati Wakatobi Haliana (kiri) pada Kamis (25/08/2022). Jumadin menjabat sekda di jajaran Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), sejak Februari 2019 lalu. (kolase foto (handover))

Namun terkait seluruh rangkaian proses tersebut, La Jumadin mengaku tidak mengetahuinya.

Dirinya tidak pernah dipanggil, diperiksa, maupun mendapatkan pembinaan sebelum pembebasan tugas sebagai Sekda Wakatobi diberikan kepada dirinya.

“Ini juga saya mau tanya alasannya saya diganti itu apa. Kalau disebut saya melanggar, pelanggarannya apa. Kapan saya dipanggil? Kapan saya diperiksa,” jelasnya melalui sambungan telepon seluler (ponsel).

Menurut La Jumadin sebelum pemberhentian itu dia tidak pernah menjalani proses hingga disebut melakukan pelanggaran disiplin ASN.

Sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Tampilan Taman Nasional Wakatobi di Uang Baru 2022 Pecahan Rp10.000, Perbedaan dengan yang Lama

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved