Penembakan Polisi

Keberatan Dipecat dari Polri Imbas Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Ajukan Banding dalam Sidang Etik

Belum menyerah, Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan banding terhadap putusan sidang kode etik yang menyatakan ia dipecat.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
YouTube Kompas TV
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J tidak menerima putusan sidang kode etik profesi Polri (KEPP) yang menyatakan ia dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri. Hingga akhirnya dalam agenda pembacaan putusan sidang etik pada Jumat (26/8/2022) itu, Ferdy Sambo menyatakan ingin mengajukan upaya banding. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Hasil putusan sidang kode etik profesi Polri (KEPP) menyatakan bahwa Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo baru terlihat di publik saat menjalani sidang KEPP pada Kamis (25/8/2022) kemarin.

Adapun sidang kode etik polisi tersebut telah selesai digelar dan putusannya dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku Pimpinan Sidang KEPP pada Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.

Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai anggota Polri.

Baca juga: Ungkap Ferdy Sambo Hubungi Kompolnas hingga DPR RI terkait Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Bukan Pidana

Digelarnya sidang kode etik Ferdy Sambo ini tak terlepas dari penetapannya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo bahkan menyusun skenario 'baku tembak sesama polisi' guna menutupi tindak pembunuhan berencana Brigadir J.

Hingga akhirnya, sidang KEPP memutuskan untuk memecat Ferdy Sambo dari Polri.

"Dijatuhkan sanksi berupa: satu, sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Komjen Pol Ahmad Dofiri, seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari KompasTV.

Baca juga: Muncul Kabar Dugaan Aliran Dana ke DPR di Kasus Ferdy Sambo-Brigadir J, IPW Beri Penjelasan

"Dua, sanksi administratif yaitu:

a. Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar.

b. Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," lanjutnya.

Namun, rupanya Ferdy Sambo tidak terima dengan putusan bahwa ia diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Baca juga: Kapolri soal Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri Imbas Kasus Brigadir J: Sedang Dihitung

Ferdy Sambo meminta izin untuk mengajukan banding terhadap putusan sidang KEPP tersebut,

"Izinkan kami mengajukan banding." ucap Ferdy Sambo dihadapan pimpinan sidang KEPP.

Ferdy Sambo juga menegaskan bahwa akan melaksanakan apapun hasil sidang KEPP tingkat banding.

"Apapun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," sambungnya.

Baca juga: Tak Puas Dengar Motif Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J karena Isu Pelecehan, DPR Desak Kapolri

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J meninggal dunia dalam aksi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore lalu.

Eksekusi terhadap Brigadir J ini direncanakan oleh Ferdy Sambo.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, antara lain:

- Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup;

Baca juga: Mahfud MD Blak-blakan Kritik DPR Ogah Ikut Campur Kasus Brigadir J, Arteria Dahlan: Kami Tidak Genit

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;

- Ricky Rizal alias Brigadir RR (Ajudan dari Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;

- Kuat Maruf alias KM (Sopir Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;

- Richard Eliezer alias Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga masih mendalami motif tersangka Ferdy Sambo nekat merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved