Penembakan Polisi
Kata Ahli Forensik Bahasa soal Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo: Drama dan Tidak Ada Artinya
Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J menulis surat permohonan maaf untuk rekan sesama Polri, namun ahli menilai itu hanya drama
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ferdy-sambo.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Surat permintaan maaf dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dinilai mengandung drama dan tak ada artinya.
Diketahui bahwa beredar surat dari tulisan tangan Ferdy Sambo yang berisi permintaan maaf kepada para anggota Polri yang dilibatkannya dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Ahli Forensik Bahasa, Wahyu Wibowo menilai bahwa surat permintaan maaf Ferdy Sambo tersebut hanyalah permainan kata-kata yang sangat dramatis.
"Ini kalau bagi saya sih ini sedang bermain dengan kata-kata," ujar Wahyu, Kamis (25/8/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.
Baca juga: Keberatan Dipecat dari Polri Imbas Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Ajukan Banding dalam Sidang Etik
"Amat sangat (drama). Drama itu artinya kan sesuatu yang dibuat sehingga orang bisa terharu-biru, sedih, ketawa, marah." jelasnya.
Lebih lanjut Wahyu juga menyebutkan 'drama' Ferdy Sambo tersebut telah terbukti dengan adanya puluhan anggota Polri yang ditahan imbas skenario penembakan Brigadir J.
Oleh karena itulah menurut Wahyu, surat permintaan maaf Ferdy Sambo tersebut tidak ada artinya.
"Tetapi drama itu kan sudah dibuktikan dengan beberapa orang yang ditahan gara-gara Beliau." kata Wahyu.
Baca juga: Brimob Bentak Wartawan yang Liput Sidang Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas Mabes Polri Minta Maaf
"Jadi bagi saya surat itu tidak ada artinya," sambungnya.
Adapun surat permintaan maaf Ferdy Sambo yang beredar ini, ditulis pada tanggal 22 Agustus 2022 dan diberi materai serta dibubuhi tanda tangannya.
Dalam surat tersebut, Ferdy Sambo secara khusus meminta maaf kepada senior dan rekan di Polri yang terkena dampak perbuatannya.
Ferdy Sambo juga menyatakan bahwa ia siap untuk mengahadapi konsekuensi hukum yang akan dijatuhkan terhadapnya.
Baca juga: Ungkap Ferdy Sambo Hubungi Kompolnas hingga DPR RI terkait Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Bukan Pidana
Diketahui bahwa surat permohonan maaf itu dibacakan Ferdy Sambo saat menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8/2022) kemarin.
Sidang KEPP itu digelar tak lepas dengan dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo yang terbukti melakukan pelanggaran etik lantas dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.