Berita Kendari
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di DPRD: Terima Kasih Saudara Saya Bapak Adriatma Dwi Putra
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada mantan wali kota Adriatma Dwi Putra (ADP).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada mantan wali kota Adriatma Dwi Putra (ADP).
Hal itu disampaikan Sulkarnain dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Dikesempatan yang berbahagia ini izinkan pula kami menyampaikan terima kasih kepada saudara saya Bapak Adriatma Dwi Putra,” kata Wali Kota Sulkarnain Kadir.
Hal tersebut disampaikan Sulkarnain dikutip TribunnewsSultra.com pada Kamis (25/08/2022) dari cuplikan video yang diunggah akun Instagram @sulkarnainofficial pada Rabu (24/08/2022).
“Karena tentu tidak bisa dipisahkan Pemilu 2017 kami bersama-sama untuk kemudian mendapatkan dukungan dari masyarakat Kota Kendari,” jelas Sulkarnain menambahkan.
Baca juga: DPRD Kota Kendari Umumkan Masa Jabatan Wali Kota dan Wakilnya Berakhir 9 Oktober 2022
Adriatma Dwi Putra (ADP) adalah Wali Kota Kendari yang menjabat pada 9 Oktober 2017-28 Februari 2018.
ADP juga adalah suami Siska Karina Imran yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kendari mendampingi Sulkarnain Kadir.
ADP sebelumnya terpilih sebagai wali kota bersama Sulkarnain sebagai wakilnya pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2017 lalu.
ADP-Sulkarnain selanjutnya dilantik sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Kendari periode 2017-2022 pada 9 Oktober 2017 lalu.
Namun dalam perjalanan kepemimpinannya, ADP tersandung masalah hukum setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

OTT KPK berlangsung di Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada 27 Februari 2018 lalu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lalu menunjuk Sulkarnain Kadir sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Wali Kota Kendari setelah ADP ditetapkan tersangka kasus suap oleh KPK pada Maret 2018 lalu.
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi lalu melantik Sulkarnain sebagai wali kota definitif sisa masa jabatan 2018-2022.
Sedangkan dalam kasus suap senilai Rp6,8 miliar yang menjeratnya, ADP bersama ayahnya Asrun divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADP-Asrun bebas dari penjara pada Selasa 1 Maret 2022 lalu setelah menjalani masa hukuman selama 4 tahun.
Baca juga: Sekda Ridwansyah Taridala Berpeluang Diusulkan Pj Wali Kota Kendari, DPRD Tunggu Surat Kemendagri