Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Usai Prof B Ditetapkan Jadi Tersangka, Masih Mengajar di Universitas Halu Oleo Kendari?

Usai Prof B ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan kepada mahasiswi, masih mengajar sebagai dosen di Universitas Halu Oleo Kendari?

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
FOTO ILUSTRASI - Usai Prof B ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan kepada mahasiswi, masih mengajar sebagai dosen di Universitas Halu Oleo Kendari? 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari telah menetapkan Prof B sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Oknum dosen yang mengajar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo tersebut, diduga telah melecehkan seorang mahasiswi inisial RN (20).

Dugaan pelecehan guru besar FKIP UHO tersebut terungkap setelah RN buka suara.

RN mengaku bahwa Prof B mencium pipi dan bibirnya.

Peristiwa itu terjadi di rumah Prof B di kawasan Perdos UHO, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Minggu (17/07/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS: Dosen UHO Prof B Ditetapkan Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi Universitas Halu Oleo

Baca juga: KPK Beberkan Alur Suap Eks Kepala BPK Sulawesi Tenggara, Terima 2,5 M dari Sekretaris PUTR Sulsel

Selain pihak kepolisian, Dewan Kode Etik UHO juga telah turun tangan kasus ini juga telah.

Dewan Kode Etik UHO memutuskan bahwa Prof B terbukti melanggar kode etik.

Terancam Dipenjara

Prof B yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada RN terancam dipenjara.

"Dari hasil peyelidikan hari ini menetapkan Prof B sebagai tersangka," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurahman di Warkop X Bro, Kamis (18/8/2022) malam.

Prof B dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman 4 dan 12 tahun penjara. Selanjutnya akan secepatnya kami melakukan upaya paksa," bebernya.

Eka mengatakan, penetapan tersangka terhadap Prof B setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Penyidik telah memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara sehingga menemukan dua alat bukti yang cukup.

Ia menambahkan, Satreskrim Polresta Kendari akan melayangkan panggilan kepada Prof B sebagai tersangka.

"Kami belum bisa memastikan penahanan tersangka. Hal itu bergantung subjektivitas penyidik," tandasnya.

Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari Prof B ditetapkan sebagai tersangka pelecehan mahasiswi. Dugaan pelecehan dilakukan terhadap mahasiswi berinisial RN (20) di kediaman Prof B, pada Senin (18/7/2022).
Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari Prof B ditetapkan sebagai tersangka pelecehan mahasiswi. Dugaan pelecehan dilakukan terhadap mahasiswi berinisial RN (20) di kediaman Prof B, pada Senin (18/7/2022). (handover)

Masih Mengajar?

Apakah prof B masih akan mengajar laiknya dosen?

Dekan FKIP UHO Jamiludin M Muh mengaku, tak pernah lagi melihat Prof B.

Jamiludin mangatakan, Prof B sudah tidak pernah nongol di kampus usai kasus dugaan pelecehan seksual tersebar luas.

"Belum pernah saya lihat," ujar Jamiludin singkat, Kamis (18/8/2022).

Sementara itu, Ketua Dewan Kode Etik UHO, Prof H La Iru mengungkapkan bahwa Prof B masih bisa melakukan kewajiban sebagai dosen selama belum didapatkannya putusan resmi kasus menimpanya.

"Kan belum selesai kasusnya bagaiamana mau diputuskan. Bagaimana mau diberhentikan mengajarnya. Tunggu saja proses," terangnya.

"Jadi pihak kepolisian mengatur kasus tindak pidananya, dan kami mengatur kode etiknya. Sementara tim lagi bekerja," jelasnya menambahkan.

Sementara itu, La Iru juga enggan mengungkapkan sanksi yang dijatuhkan kepada Prof B.

"Saat ini kita lalukan pemeriksaan sesuai pemohon. Ini pun mereka (pelapor dan terlapor) tidak bersamaan," katanya, Senin (25/7/2022).

"Kita tunggu hasil ini. Karena kalau pelecehan saya yakin akan masuk di pengadilan. Namun, pelanggaran moralnya kita gunakan Kepmen 42 Tahun 2004," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved