Berita Sulawesi Tenggara

BPK Sultra Sebut Andi Sonny Tersangka KPK Tak Lagi Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tenggara

Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tenggara (BPK Sultra) menyebut Andi Sonny yang menjadi tersangka KPK bukan lagi Kepala BPK Sultra saat ini.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara / Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sonny mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022). KPK juga menahan 3 orang pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel yaitu Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyudin, serta Gilang Gumilar terkait kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 2019 - 2020. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tenggara (BPK Sultra) menyebut Andi Sonny yang menjadi tersangka KPK bukan lagi Kepala BPK Sultra saat ini.

Jabatan tersebut kini diemban Dadek Nandemar menggantikan Sonny yang sebelumnya adalah Kepala Sub Auditorat Sulawesi Selatan (Sulsel) I BPK Sulsel.

“Bapak Andi Sonny saat ini bukan lagi menjadi Kepala BPK Sultra, tetapi pernah menjabat,” kata Humas BPK Sultra, Sukriadin, dikonfirmasi TribunnewsSultra.com pada Jumat (19/08/2022).

“Untuk kasus yang ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah permasalahan hukum di Sulawesi Selatan,” jelasnya menambahkan.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com di website BPK Sultra, bpk.go.id, nama Dadek Nandemar sudah tertulis sebagai Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Eks Kepala BPK Sulawesi Tenggara Andi Sonny Tersangka KPK, Diduga Terima Suap di Sulawesi Selatan

Berbeda dari sebelumnya pada Kamis malam, Kepala BPK Sultra pada website tersebut masih mencantumkan nama Andi Sonny beserta profil dan biodata singkatnya.

Sukriadin pun memastikan Sonny bukan lagi menjabat Kepala BPK Sultra dan sudah digantikan oleh Dadek.

“Pada kasus ini, kami juga masih memantau perkembangan kasusnya di KPK seperti apa nantinya dari penetapan tersangka hingga putusan akhir di pengadilan,” ujarnya.

Komisi anti rasuah sebelumnya menetapkan Andi Sonny yang disebutkan Kepala BPK Sultra sebagai tersangka KPK pada Kamis (18/08/2022).

Sonny diduga terlibat dalam dugaan kasus suap terkait pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2020.

Andi Sonny adalah mantan Kepala Sub Auditorat (Kasuauditorat) Sulsel I BPK Sulsel.

Kasus yang menjerat Sonny merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menyeret mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ke penjara.

“Pihak penerima AS Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan atau Tenggara ini?,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sembari bertanya ke Juru Bicara KPK Ali Fikri yang mendampinginya.

Eks Kepala BPK Sultra itu menjadi salah satu dari lima nama tersangka yang diumumkan KPK dalam konferensi pers tersebut.

Dia lalu melanjutkan Andi Sonny adalah mantan Kepala Sub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.

Baca juga: Sosok Andi Sonny Eks Kepala BPK Sultra Kini Menjadi Tersangka KPK Atas Dugaan Kasus Suap di Sulsel

Tersangka lainnya yakni dua pemeriksa BPK Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik dan Gilang Gumilar, serta mantan anggota pemeriksa Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin.

Alexander Marwata menjelaskan keempat tersangka tersebut diduga menerima suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Sulsel, Edy Rahmat.

Diduga Terima Suap Rp2,8 Miliar

Alex mengatakan keempat orang tersebut diduga menerima suap dengan jumlah total Rp2,8 miliar.

Mereka diminta memanipulasi temuan dugaan penggelembungan anggaran atau mark up dalam laporan keuangan Pemprov Sulsel.

Berikut sosok Andi Sonny eks Kepala BPK Sultra yang kini menjadi tersangka KPK dalam dugaan kasus suap di Provinsi Sulsel. Simak profil dan biodata singkatnya dikutip TribunnewsSultra.com dari website Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tenggara (BPK Sultra), sultra.bpk.go.id.
Berikut sosok Andi Sonny eks Kepala BPK Sultra yang kini menjadi tersangka KPK dalam dugaan kasus suap di Provinsi Sulsel. Simak profil dan biodata singkatnya dikutip TribunnewsSultra.com dari website Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tenggara (BPK Sultra), sultra.bpk.go.id. (Kolase foto video kanal YouTube KPK dan Instagram @bpkrisultra)

Hasil pekerjaan juga disebut tidak sesuai dengan nilai kontrak.

“Uang yang diduga diterima secara bertahap oleh Yohanes, Wahid dan Gilang dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp 2,8 miliar,” kata Alex dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Keempat orang tersebut kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK secara terpisah.

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” jelas Alex.

Keempat orang tersebut kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK secara terpisah.

Baca juga: KPK Beberkan Alur Suap Eks Kepala BPK Sulawesi Tenggara, Terima 2,5 M dari Sekretaris PUTR Sulsel

Andy, Gilang, Wahid, dan Yohanes disangka dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Edy Rahmat saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar) setelah divonis 4 tahun penjara.

Dia turut terseret dalam perkara yang menjerat Nurdin Abdullah karena menerima suap dari kontraktor.

KPK kemudian menyangka Edy Rahmat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

(TribunnewsSultra.com/Ridwan Kadir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved