Penembakan Polisi
Pengacara Keluarga Brigadir J Balik Laporkan Putri Candrawathi, Ikut Tutupi Kejahatan Ferdy Sambo?
Diduga ikut sembunyikan kehahatan Ferdy Sambo hingga dilaporkan ke polisi karena buat laporan palsu, Putri Candrawathi terancam pidana.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pengacara Keluarga Brigadir J akhirnya melaporkan Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ke polisi.
Putri dituding telah membuat laporan palsu terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mendiang Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasalnya diketahui bahwa kini Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J yang diaporkan Putri.
Bareskrim Polri tidak menemukan adanya tindak peristiwa pelecehan Brigadir J kepada Putri di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo seperti yang dilaporkan.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Belum Diperiksa, Susno Duadji Sebut Polisi Punya Strategi: Agar Tak Bisa Berkelit
Menyusul hal itu, pihak keluarga Brigadir J sebelumnya telah memberikan waktu kepada Putri untuk memberikan klarifikasi hingga Senin (15/8/2022) malam.
Namun permintaan klarifikasi oleh pihak keluarga Brigadir J tidak ditanggapi oleh Putri.
Oleh karena itu, pihak pengacara keluarga Brigadir J pun melaporkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu ke polisi atas kasus dugaan laporan palsu.
Hal tersebut disampaikan oleh Martin Lukas Simanjuntak selaku Pengacara Keluarga Brigadir J.
Baca juga: Brigadir J Setrika Baju Anak dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sampai Chat Adik Mendiang
"Kami sudah memberikan kesempatan kepada Bu PC 1x24 jam, habisnya kemarin Senin malam pukul 24.00 WIB," ujar Martin, seperi dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (18/8/2022).
Putri Candrawathi Ikut Tutupi Kejahatan Suami?
Diberitakan sebelumnya, menurut mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, kesaksian Putri dalam kasus tewasnya Brigadir J sangat penting.
"Ya penting sekali," sebut Susno Duadji, Rabu (17/8/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.
Baca juga: Bicara Hati ke Hati Bahas Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Nangis di Depan Ketua Komnas HAM
Hal ini karena, Putri berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat berlangsungnya peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Karena pertama, kalau TKPnya memang di hanya di rumah dinas Polri, kan dia ada di berada di tempat kejadian sewaktu peristiwa pembunuhan itu," tutur Susno.
Terlebih Putri mengaku bahwa ia menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang kemudian disebut menjadi pemicu aksi penembakan terhadap Brigadir J.
Hal itulah yang membuat Susno menilai bahwa tak menutup kemungkinan Putri merupakan saksi kunci utama atau turut membantu serta menutupi aksi kriminal terkait kasus kematian Brigadir J ini.
Baca juga: LPSK: Potensi Masalah Psikologi PTSD Istri Ferdy Sambo Belum Bisa Dikaitkan dengan Pelecehan Seksual
"Satu bisa saksi kunci utama, dua tidak menutup kemungkinan dia turut serta atau ikut membantu atau menutupi suatu peristiwa kejahatan," ucap Susno Duadji .
Sebagaimana diketahui, Brigadir J tak tewas akibat kejadian polisi tembak polisi yang dipicu dugaan pelecehan seperti yang telah disampaikan Mabes Polri pertama kali saat mengungkapkan kasus ini ke publik.
Brigadir J ternyata meninggal dunia karena tindak pembunuhan yang direncanakan Irjen Pol Ferdy Sambo di rumdinya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Sejauh ini, telah terungkap bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Begini Cara Polisi Bujuk Bharada E agar Mengaku soal Peran Ferdy Sambo di Pembunuhan Brigadir J
Baik Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E pun kini telah mengakui hal tersebut.
Polri juga telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini, antara lain:
- Irjen Pol Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaam dengan ancaman hukuman mati;
- Ricky Rizal alias Brigadir RR (Ajudan dari Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
Baca juga: 63 Polisi Lakukan Pelanggaran Etik dalam Kasus Brigadir J: Mereka Hanya Korban Skenario Ferdy Sambo
- Kuat Maruf (Sopir Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Richard Eliezer alias Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Adapun Bareskrim Polri kini tengah mendalami motif tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo nekat merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)