Penembakan Polisi
Pengacara Keluarga Brigadir J Balik Laporkan Putri Candrawathi, Ikut Tutupi Kejahatan Ferdy Sambo?
Diduga ikut sembunyikan kehahatan Ferdy Sambo hingga dilaporkan ke polisi karena buat laporan palsu, Putri Candrawathi terancam pidana.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Hal itulah yang membuat Susno menilai bahwa tak menutup kemungkinan Putri merupakan saksi kunci utama atau turut membantu serta menutupi aksi kriminal terkait kasus kematian Brigadir J ini.
Baca juga: LPSK: Potensi Masalah Psikologi PTSD Istri Ferdy Sambo Belum Bisa Dikaitkan dengan Pelecehan Seksual
"Satu bisa saksi kunci utama, dua tidak menutup kemungkinan dia turut serta atau ikut membantu atau menutupi suatu peristiwa kejahatan," ucap Susno Duadji .
Sebagaimana diketahui, Brigadir J tak tewas akibat kejadian polisi tembak polisi yang dipicu dugaan pelecehan seperti yang telah disampaikan Mabes Polri pertama kali saat mengungkapkan kasus ini ke publik.
Brigadir J ternyata meninggal dunia karena tindak pembunuhan yang direncanakan Irjen Pol Ferdy Sambo di rumdinya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Sejauh ini, telah terungkap bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Begini Cara Polisi Bujuk Bharada E agar Mengaku soal Peran Ferdy Sambo di Pembunuhan Brigadir J
Baik Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E pun kini telah mengakui hal tersebut.
Polri juga telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini, antara lain:
- Irjen Pol Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaam dengan ancaman hukuman mati;
- Ricky Rizal alias Brigadir RR (Ajudan dari Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
Baca juga: 63 Polisi Lakukan Pelanggaran Etik dalam Kasus Brigadir J: Mereka Hanya Korban Skenario Ferdy Sambo
- Kuat Maruf (Sopir Putri) dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP;
- Richard Eliezer alias Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Adapun Bareskrim Polri kini tengah mendalami motif tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo nekat merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)