Hari Kemerdekaan
6 Warga Binaan Lapas di Sultra Dapat Remisi Bebas Hari Kemerdekaan, Salah Satunya Anggota Polri
Sebanyak enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan remisi bebas.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan remisi bebas.
Keenam warga binaan ini, bebas setelah mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2022 tepat pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham), Muslim mengatakan 1.819 tahanan diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan.
"Dari jumlah usulan tersebut, warga binaan yang baru disetujui mendapat remisi berdasarkan surat keputusan sebanyak 1.705 orang," katanya, Kamis (18/8/2022).
Muslim mengatakan, jumlah warga binaan di delapan Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Sulawesi Tenggara mencapai 3.127 orang, terdiri 2.338 narapidana dan 789 berstatus tahanan.
Baca juga: 263 Narapidana Kasus Narkoba dan Satu Napi Korupsi di Kendari Sultra Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Untuk narapidana yang mendapat remisi pengurangan masa hukuman sebanyak 1.654, enam napi di antaranya langsung bebas.
Narapidana yang mendapat remisi pengurangan masa hukaman 562 untuk tindak pidana narkotika dan tujuh napi kasus korupsi.
Sementara narapidana yang mendapat remisi pengurangan masa tahanan, kata Muslim, berjumlah 45 orang.
Ia menambahkan dari enam warga binaan yang mendapat remisi bebas, empat menerima surat keputusan remisi yang diberikan langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Salah satunya warga binaan Lembaga Pemasyarakatan yang mendapat remisi bebas adalah anggota Polri, bernama Achmadin.
Baca juga: 157 Narapidana Rutan Kelas II B Unaaha Konawe Dapat Remisi HUT RI ke-77
Dia mendapat remisi bebas setelah menjalani hukuman selama setahun karena kasus kecelakaan lalu lintas.
"Saya berucap syukur bisa mendapat remisi pada momen HUT ke-77 RI pada 17 Agustus," ucap Achmadin.
Achmadin bercerita sebelum menjalani hukuman atas kasus kecelakaan lalu lintas, dirinya berdinas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Tinanggea, Konawe Selatan (Konsel).
Insiden kecelakaan lalu lintas menimpa dirinya saat sedang bertugas melakukan pengawalan tahapan Pilkada 2020.
"Saat itu saya mau pergi mengawal kegiatan Komisioner KPU. Jadi saat melintas di area Puuwatu tepatnya Jalan Muhammad Yamin, saya menabrak warga dan ditetapkan bersalah," ungkapnya.
Baca juga: 355 Narapidana Lapas Kelas II A Baubau Sulawesi Tenggara Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI