Hari Kemerdekaan
263 Narapidana Kasus Narkoba dan Satu Napi Korupsi di Kendari Sultra Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Sebanyak 263 narapidana kasus narkoba dan satu kasus korupsi mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Hari Kemerdekaan.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 263 narapidana kasus narkoba dan satu kasus korupsi mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Hari Kemerdekaan.
Ratusan narapidana merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebanyak 482 narapidana mendapatkan remisi di Lapas Kelas II A Kendari, sisanya 218 merupakan napi kasus pidana umum.
Agenda penyerahan remisi dilakukan secara hybrid di Gedung Lapas Kelas II A Kendari, menyaksikan secara virtual penyerahan surat remisi.
Dihadiri Plt Kepala Lapas Kelas II A Kendari, I Gede Artayasa, Kepala Rutan Kelas II B Unaaha Konawe, Herianto.
Baca juga: Komunitas Ojol di Kendari Konvoi Kemerdekaan dan Ziarah TMP Watubangga, Peringati HUT ke-77 RI
Kemudian, Kepala Rumah Penitipan Barang Bukti dan Rampasan (Rupbasan), dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kendari.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI remisi tersebut dilakukan di Rujab Gubernur Sultra, pada Rabu (17/8/2022).
"Momen Hari Kemerdekaan ke-77 RI, Lapas Kelas II A Kendari mendapatkan 482 narapidana yang memperoleh remisi umum dengan kisaran jumlah potongan pidana yang berbeda," ujarnya.
Plt Kepala Lapas Kelas II A Kendari juga menegaskan, semua yang mendapatkan potongan pidana telah memenuhi syarat dan ketentuan aturan yang berlaku.
“Narapidana yang telah memperoleh remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif," tegas I Gede Artayasa. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
narapidana
narkoba
napi
korupsi
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
remisi
Hari Kemerdekaan
Lapas Kelas II A
I Gede Artayasa
Berita Kendari
Berita Sultra
Berita Sulawesi Tenggara
157 Narapidana Rutan Kelas II B Unaaha Konawe Dapat Remisi HUT RI ke-77 |
![]() |
---|
Wali Kota Bakal Serahkan SK Remisi ke Warga Binaan Lapas Kelas II A Baubau pada Hari Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
355 Narapidana Lapas Kelas II A Baubau Sulawesi Tenggara Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
174 Narapidana Rutan Kelas II B Unaaha Konawe Sulawesi Tenggara Dapat Remisi Khusus Idulfitri 2022 |
![]() |
---|
323 Warga Binaan Lapas Kelas II A Baubau Terima Remisi Idulfitri 2022, Satu Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|