Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Polresta Kendari Bakal Panggil Kembali Dosen UHO Prof B Soal Kasus Dugaan Pelecahan Mahasiswi
Dugaan pelecehan mahasiswi oleh dosen UHO Kendari terus bergulir di meja penyidik Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari setelah naik penyidikan
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Menurut Fitrayadi, pemeriksaan terhadap Prof B berlangsung selama 2 sampai 3 jam.
"Untuk materi pertanyaan kami tidak bisa sampaikan ke publik," bebernya.
Hadirkan Psikolog
Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, pihaknya terkendala alat bukti, terutama saksi.
Sehingga, penyidik dituntut mumpuni dan memiliki kualitas untuk meyakinkan kepada jaksa untuk proses penuntutan.
"Tidak ada saksi pasti, sama juga kasus pemerkosaan tidak mungkin ada saksi. Itulah (butuh) kelihaian kami untuk mengkontruksikan bahwa sudah terjadi kejahatan," kata M Eka Fathurrahman, pada Kamis (28/7/2022).
Sehingga, kata Eka Fathurrahman, akan menghadirkan sejumlah ahli, salah satunya ahli psikologi.
"Ini berkaitan dengan masalah psikologi, membaca kejiwaan korban, kemudian ahli lain," katanya.
Baca juga: Korban Baru Prof B Guru Besar UHO Datangi Polresta Kendari, Diperiksa Selama 3 Jam Sebagai Saksi RN
Selain memperkirakan saksi dan ahli, polisi juga akan mencari bukti petunjuk dari rekaman CCTV terkait keberadaan korban di kediaman Prof B.
Ketika bukti rekaman CCTV itu, polisi meyakini alat bukti yang dimilikinya sudah kuat dan meyakinkan penyidik.
"Kami perlu cari itu, bahwa korban itu datang dengan temannya. Awalnya memang datang sendiri, tapi karena ragu dia bawa temannya," tandasnya.
Kronologi Asusila
Sebelumnya, Prof B dosen UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi.
Prof B tersebut dilaporkan korban RN (20) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.
Laporan korban tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.