LPSK Dapat 2 Amplop Cokelat Tebal Usai Periksa Putri Candrawathi, Mahfud MD: Ya Pasti Duit
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, petugas LPSK diberikan dua amplop cokelat tebal usai memeriksa Putri Candrawathi.
Penulis: Rheymeldi Ramadan Wijaya | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRACOM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus berupaya melakukan asesmen kepada Putri Candrawathi, yang merupakan korban kasus dugaan kekerasan seksual dan saksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Namun ada hal yang menarik ketika petugas LPSK memeriksa psikologis Irjen Pol Sambo tersebut.
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, petugas LPSK diberikan dua amplop cokelat tebal usai memeriksa Putri Candrawathi.
Diketahui, petugas LPSK melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Putri Candrawathi di Rumah Dinas Duren Tiga, Selasa (9/8/2022).
Pemeriksaan psikologis itu untuk memenuhi permintaan Putri Candrawathi yang ingin dilindungi oleh LPSK.
Baca juga: AKP Rita Yuliana Bakal Klarifikasi soal Isu Hubungannya dalam Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J
Baca juga: Begini Cara Polisi Bujuk Bharada E agar Mengaku soal Peran Ferdy Sambo di Pembunuhan Brigadir J
Seusai melakukan assessment psikologis, petugas LPSK langsung meninggalkan kediaman Putri Candrawathi.
Namun saat itu mereka tiba-tiba saja diberikan dua amplop tebal berwarna cokelat berisikan sejumlah uang.
Mahfud MD mengatakan bahwa petugas LPSK langsung mengembalikan dua aplop cokelat berisikan uang tersebut.
"Keluar dari rumah itu dikasih amplop dua tebal-tebal," ujar Mahfud MD sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Liputan6 yang berjudul Eksklusif! Mahfud MD ungkap LPSK dibekali dua amplop tebal usai periksa istri Ferdy Sambo.
"Iya orang tahulah kalau amplop coklat itu isinya apa. Ya pasti duit. Tapi dikembalikan," bebernya menambahkan.
LPSK Bingung Dengan Putri Candrawathi
LPSK telah menghentikan proses pemeriksaan tersebut karena pihaknya menilai tidak ada perkembangan apapun yang terjadi pada Putri Candrawathi.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, LPSK bingung dengan keinginan Putri Candrawathi yang meminta perlindungan.
Sebab saat dilakukan pemeriksaan Selasa kemarin, tidak ada keterangan apapun yang disampaikan Putri Candrawathi.
Terlebih, Putri terhitung sudah dua kali tidak memenuhi panggilan LPSK dan tidak memberikan konfirmasi atas hal tersebut.
"Mengenai Ibu Putri memang kami juga bingung bu Putri ini mengajukan permohonan tetapi tidak antusias untuk menghubungi LPSK," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (11/8/2022), sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Hasto pun menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi sejatinya tidak membutuhkan perlindungan dari LPSK.

Oleh karenanya, kata Hasto, LPSK menyudahi pemeriksaan psikologis Putri Candrawathi pada Selasa kemarin dan tidak menjadwalkan kembali pemeriksaan tersebut.
"Jadi kami berpikir barangkali bu Putri memang sebenarnya tidak memerlukan layanan perlindungan dari LPSK jadi ini yang situasi yang kami hadapi berhadapan dengan permohonan dari Bu Putri," ucap dia.
3 Jam Putri Jalani Assessment
Tim psikolog dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah selesai melakukan assessment psikologis untuk istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Selasa (9/8/2022) kemarin.
Adapun pemeriksaan ini dilakukan di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam pantauan Tribunnews.com di lokasi, tim psikolog LPSK keluar dari rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo sekira pukul 13.26 WIB.
Terlihat ada dua mobil berwarna hitam beriringan meninggalkan lokasi rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo.
Dengan begitu, waktu total pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada hari ini berjalan kurang lebih 3 jam sedari pukul 10.20 WIB.
Kendati demikian, tidak ada keterangan apapun yang disampaikan oleh tim psikolog LPSK.
Informasi terkait sudah selesainya pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung kepada Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

"Sudah selesai hari ini (pemeriksaan assessment psikologis terhadap Putri Candrawathi, red)," kata Edwin kepada awak media pada Selasa (9/8/2022), sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Edwin menyatakan, untuk selanjutnya pihak LPSK masih akan menunggu hasil dari tim psikolog untuk langkah lanjutan.
Jika memang dibutuhkan pemeriksaan lagi, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan kembali di kemudian hari.
"Selanjutnya kami tunggu pandangan dari psikolog apakah masih diperlukan assessment lanjutan," tukas Edwin.
Diketahui Putri Candrawati memiliki waktu 30 hari untuk menjalani pemeriksaan permohonan perlindungan dirinya ke LPSK.
Jika assessment tidak dilakukan melebihi waktu yang ditentukan maka permohonan perlindungan akan gugur. (*)
(TribunnewsSultra.com/Reymeldi)