Penembakan Polisi

AKP Rita Yuliana Bakal Klarifikasi soal Isu Hubungannya dalam Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J

Begini respons AKP Rita Yuliana, Polwan Polda Metro Jaya yang diisukan jalin hubungan dengan Ferdy Sambo dan jadi pemicu kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Instagram @ritasorchayuliana
AKP Rita Sorcha Yuliana, Polwan Polda Metro Jaya yang diisukan menjalin hubungan dengan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan menjadi pemicu kasus penembakan Brigadir J. Melalui akun Instagram-nya, Rita membantah tudingan tersebut dan mengatakan akan memberikan klarifikasi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - AKP Rita Sorcha Yuliana mendadak ramai diberitakan setelah viral di media sosial karena namanya dicatut dalam lingkaran kasus penembakan Brigadir J.

AKP Rita Yuliana disebut-sebut menjadi pemicu kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

AKP Rita Yuliana dituding menjalin hubungan dengan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Diwartakan TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube Official iNews, tudingan itupun dibantah AKP Rita Yuliana.

Baca juga: Siapa Seali Syah yang Ingin Bongkar soal Ferdy Sambo dan Brigadir J? Dulu Pengacara Laura Anna

Hal itu disampaikan melalui akun Instagram-nya, @ritasorchayuliana saat membalas komentar warganet.

Polwan Polda Metro Jaya itu juga mengatakan bahwa ia akan memberikan klarifikasi perihal tudingan terhadap dirinya yang menjadi pemicu kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebagai infromasi, AKP Rita Yuliana adalah mantan Kasatlantas Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia merupakan lulusan akpol tahun 2013.

Adapun dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 4 tersangka antara lain, Richard Eliezer (Bharada E), Irjen Pol Ferdy Sambo, Ricky Rizal (Brigadir RR) dan KM.

Baca juga: Siapa AKP Rita Yuliana? Polwan Polda Metro Jaya yang Viral Dikaitkan dengan Irjen Ferdy Sambo

Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman pidana mati.

Sedangkan Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J ini terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Ada Apa AKP Rita Yuliana Mendadak Viral hingga Sosok, Profil, dan Biodata Sang Polwan Dicari-cari?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Tim Khusus Polri tengah mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.

"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk terhadap Ibu PC," ujar Jenderal Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut motif pembunuhan Brigadir J ini dipicu oleh hal sensitif yang hanya boleh didengar orang-orang dewasa.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved