Berita Baubau

Pemuda di Baubau Sulawesi Tenggara Rela Jadi Kurir Sabu Dibayar Rp100 Ribu, Diduga Jaringan Lapas

Seorang pemuda berinisial LF alias IF (20) harus pasrah saat diamankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin
Seorang pemuda berinisial LF alias IF (20) harus pasrah saat diamankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). IF diringkus jajaran Satnarkoba Polres Baubau di Pelabuhan Jembatan Batu Kota Baubau, Sultra saat mengambil paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu pada Minggu, 31 Juli 2022. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Seorang pemuda berinisial LF alias IF (20) harus pasrah saat diamankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

IF diringkus jajaran Satnarkoba Polres Baubau di Pelabuhan Jembatan Batu Kota Baubau, Sultra saat mengambil paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu pada Minggu, 31 Juli 2022.

IF yang diduga menjadi kurir tersebut merupakan warga Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sultra.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

Kata dia, masyarakat mencurigai terduga pelaku saat hendak menjemput kiriman dari Kabupaten Bombana, Sultra.

Baca juga: Kepala BNN Kota Kendari Imbau Pengguna Narkoba Melaporkan Diri ke BNN Sebelum Tertangkap

Setelah menerima laporan kecurigaan warga, Satnarkoba Polres Baubau kemudian memantau di sekitar Pelabuhan Jembatan Batu Kota Baubau, Sultra.

Setelah mengambil kiriman, IF kemudian meninggalkan kapal dan polisi langsung menggeledah barang kiriman yang ada di dalam dus tersebut.

"Saat diperiksa, ditemukan beberapa pakaian bekas, tiga buah batu gunung dan kotak kosmetik berisikan tisu," jelas AKBP Erwin Pratomo saat konferensi pers, Rabu (10/8/2022).

"Di dalamnya ternyata ada plastik berisikan narkoba jenis sabu. Saat ditimbang oleh kepolisian barang tersebut beratnya 0,95 gram," lanjut Kapolres Baubau tersebut.

Berdasarkan pengakuan IF, barang haram tersebut merupakan milik seorang narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau.

Baca juga: RSUD Kota Kendari Pakai Satu Gedung Khusus Rehabilitasi Pengguna Narkoba, Ada Delapan Ruangan

"Jadi pelaku ini hanya disuruh jemput dan diberikan imbalan Rp100 ribu. Ini juga pertama kali dilakukan oleh pelaku," kata Erwin.

Ia mengungkapkan, pelaku berkomunikasi dengan salah seorang napi di Lapas Baubau menggunakan sebuah handphone.

Saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan dan koordinasi dengan Lapas Baubau untuk membuktikan hal tersebut.

“Kepala Lapas responsnya bagus, secara berkala kita akan lakukan pengecekan apabila hasil pengembangan mengarah ke jaringan Lapas Baubau," ujarnya.

AKBP Erwin Pratomo menambahkan tersangka telah dites urin dengan hasil negatif, tetapi mengetahui barang yang akan dijemput adalah narkotia sehingga IF dikategorikan sengaja mengedarkan sabu.

Baca juga: BNN Kendari Catat 24 Kasus Narkoba Sejak Januari-Juli 2022, Sebut Peran Keluarga Sangat Penting

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved