Berita Baubau
Pemuda di Baubau Sulawesi Tenggara Rela Jadi Kurir Sabu Dibayar Rp100 Ribu, Diduga Jaringan Lapas
Seorang pemuda berinisial LF alias IF (20) harus pasrah saat diamankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin
Seorang pemuda berinisial LF alias IF (20) harus pasrah saat diamankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). IF diringkus jajaran Satnarkoba Polres Baubau di Pelabuhan Jembatan Batu Kota Baubau, Sultra saat mengambil paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu pada Minggu, 31 Juli 2022.
Kata dia, barang bukti yang diamankan yaitu, satu saset plastik bening kecil berisi butiran kristal seberat 0,95 gram bersama pembungkusnya.
Kemudian, satu kardus AICE, dua lembar baju kaus bekas, empat biji batu gunung, satu kotak kosmetik berisi tisu dan satu handphone warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena perbuatannya pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup AKBP Erwin Pratomo. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)