Penembakan Polisi
Nasihat Sahabat untuk Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Obat Rasa Bersalah Itu Berani Jujur
Upaya justice collaborator yang diajukan Bharada E untuk membongkar fakta pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, didukung para sahabat.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Adapun hingga kini, Tim Khusus Polri telah menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, menyusul Bharada E.
Baca juga: Ternyata Ini yang Dilakukan Bharada E sebelum Putuskan Untuk Buka Fakta Kematian Brigadir J
Ketiganya antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM.
Brigadir RR adalah ajudan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sedangkan KM adalah sopir Putri.
Timsus Polri menjerat para tersangka tersebut dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 tentang penyertaan.
Baca juga: Klaim Terbantahkan setelah Bharada E Bongkar Fakta: Baku Tembak Brigadir J hingga PCR Ferdy Sambo
Para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama waktu tertentu maksimal 20 tahun.
Diketahui bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh atau memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Peristiwa penembakan terhadap Brigadir J itu terjadi di rumdin Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)