Berita Baubau
Anaknya Lahirkan Bayi Laki-laki, Ternyata Tes DNA Ungkap Perilaku Bejat Ayah di Baubau Ini
Seorang ayah di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Rahasia akhirnya terungkap, ternyata JB (40) adalah ayah dari bayi laki-laki yang dilahirkan oleh anak kandungnya sendiri.
BJ merupakan warga Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia terbukti menghamili AD (17) yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Baca juga: Tega! Oknum ASN di Buteng Sulawesi Tenggara Setubuhi Putri Kandung hingga Melahirkan Anak Laki-Laki
Baca juga: Pelaku Begal di Baubau Sulawesi Tenggara Dihadiahi Timah Panas Gegara Melawan Saat Diamankan Polisi
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini telah ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Baubau.
Hal ini sebagaiamana telah dibenarkan oleh Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo.
Ia mengatakan bahwa hasil tes DNA membuktikan bahwa BJ telah menghamili AD.
"Korbannya adalah saudari AD, yang tidak lain merupakan anak kandung dari pelaku," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Baubau, di Jl Diponegoro, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sultra, Rabu (10/8/2022) siang Wita.
Hasil Tes DAN
Korban AD merupakan siswa yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Ia kemudian diketahui hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki.
Menurut Erwin, awalnya korban takut membuka identitas orang yang telah menghamilinya.
Akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau memutuskan melakukan tes DNA kepada banyi laki-laki yang dilahirkan oleh AD.
Setelah hasil tes DNA diketahui, barulah korban menyampaikan bahwa yang telah menyetubuhinya adalah bapak kandungnya sendiri.
"Berdasarkan hasil tes DNA, terbukti bahwa anak yang dilahirkan korban merupakan anak biologis dari JB," terangnya.
Untuk diketahui, saat ini korban korban sedang dalam pemulihan psikologis oleh UPTD PPA Baubau.
Begitupun dengan Ibu Korban masih dalam pemulihan pasca trauma mengetahui fakta perbuatan bejat sang suami terhadap anak mereka.
Sedangkan bayi laki-laki korban tetap diasuh oleh JB (40)anggota keluarga tersebut.

BJ Adalah ASN
Menurut Erwin, pelaku BJ adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Buton Tengah.
Ia membeberkan tidak ada yang mendasari niatan pelaku untuk menyetubuhi anaknya hingga hamil itu.
BJ melakukan aksi bejat tersebut karena nafsu belaka.
Erwin melanjutkan, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Itu terjadi pada bulan Januari dan Februari 2021.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1) dan (3) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BJ diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000 000 (lima milyar rupiah).
Dijelaskan juga, karena perbuatan ini dilakukan oleh orangtua sendiri sehingga pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)
Sumber: TribunnewsSultra.com