Berita Baubau
Tega! Oknum ASN di Buteng Sulawesi Tenggara Setubuhi Putri Kandung hingga Melahirkan Anak Laki-Laki
oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) tega setubuhi anak kandung sendiri.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) tega setubuhi anak kandung sendiri.
Oknum ASN di Buteng, Sultra itu berinisial JB (40) merupakan warga Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau.
JB sangat keji menyetubuhi putri kandungnya sendiri berinisial AD (17) yang masih duduk di bangku SMA hingga melahirkan seorang anak laki-laki.
Perbuatan yang terbilang sangat keji itu, terungkap setelah aparat Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Baubau melakukan tes DNA kepada AD.
Baca juga: Seorang Pria Terkena Busur Panah saat Melintas di Depan Kampus UHO Kendari Subuh Dini Hari
"Korbannya adalah saudari AD, yang tidak lain merupakan anak kandung dari pelaku," ucap Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, saat menggelar konferensi Pers Aula Mapolres Baubau.
Ia menjelaskan, peristiwa yang sangat disayangkan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada bulan Januari dan Februari 2021.
Tidak ada yang mendasari niatan pelaku untuk menyetubuhi anaknya hingga hamil itu, melainkan pelaku melakukan aksi bejat tersebut karena nafsu belaka.
Baca juga: Video Viral Dua Wanita di Baubau Sulawesi Tenggara Aduh Jotos di Jembatan Beli
Awalnya korban belum berani mengaku karena merasa malu dan trauma. Setelah dilakukan tes DNA, barulah korban menyampaikan bahwa yang telah menyetubuhinya adalah bapak korban sendiri.
"Berdasarkan hasil tes DNA, terbukti bahwa anak yang dilahirkan korban merupakan anak biologis dari JB," terangnya.
Saat ini, korban sedang dalam pemulihan psikologis oleh UPTD PPA Baubau begitupun dengan Ibu Korban masih dalam pemulihan pasca trauma mengetahui fakta perbuatan bejat sang suami terhadap anak mereka.
Baca juga: Seorang Warga di Desa Pebaoa Buton Utara Sulawesi Tenggara Dilaporkan Hilang saat Mencari Ikan
Sedangkan bayi laki-laki Korban tetap diasuh oleh anggota keluarga tersebut.
Akibat perbuatannya, JB dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1). (3) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002.
Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Ancaman Hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000 000 (lima milyar rupiah).
Serta sebagaimana dilakukan oleh orangtua pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)