Berita Baubau

Anaknya Lahirkan Bayi Laki-laki, Ternyata Tes DNA Ungkap Perilaku Bejat Ayah di Baubau Ini

Seorang ayah di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki.

Editor: Risno Mawandili
TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo (tengah) - Seorang ayah berinisial JB (40) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki. Pelaku merupakan warga Kecamatan Lea-lea, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Begitupun dengan Ibu Korban masih dalam pemulihan pasca trauma mengetahui fakta perbuatan bejat sang suami terhadap anak mereka.

Sedangkan bayi laki-laki korban tetap diasuh oleh JB (40)anggota keluarga tersebut.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo saat mengintrogasi JB (40), pelaku yang menyetubuhi putri kandungnya sendiri hingga melahirkan seorang anak laki-laki
Tampak digiring polisi, JB (40) selaku ayah di Kota Baubau mengenakan baju tahanan. Ia talah menyetubuhi putri kandungnya sendiri hingga hanil dan melahirkan seorang anak laki-laki (La Ode Muh Abiddin)

BJ Adalah ASN

Menurut Erwin, pelaku BJ adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Buton Tengah.

Ia membeberkan tidak ada yang mendasari niatan pelaku untuk menyetubuhi anaknya hingga hamil itu.

BJ melakukan aksi bejat tersebut karena nafsu belaka.

Erwin melanjutkan, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Itu terjadi pada bulan Januari dan Februari 2021.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1) dan (3) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BJ diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000 000 (lima milyar rupiah).

Dijelaskan juga, karena perbuatan ini dilakukan oleh orangtua sendiri sehingga pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)

Sumber: TribunnewsSultra.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved