Penembakan Polisi

Tak Ada Saling Tembak, Bharada E Ungkap Senjata Brigadir J Dipakai untuk Tembak Jari Tangan Korban

Bharada E mengakui kebohongan tentang penembakan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, kini ia mengungkap senjata korban dipakai untuk tembak almarhum.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
YouTube Kompas TV
Potret kebersamaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir J. Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J mengungkap tak ada aksi baku tembak di rumah Ferdy Sambo. Disebutkan bahwa senjata Brigadir J dipakai untuk menembak jari tangan korban. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Fakta demi fakta di balik kematian Nofriansyah Josua Hutabara alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mulai terkuak.

Richard Eliezer alias Bharada E yang telah berstatus sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J telah mengungkapkan kejadian penembakan yang sebenarnya.

Disebutkan Bharada E bahwa tidak ada aksi baku tembak antara dia dengan Brigadir J di rumdin Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) seperti yang disampaikan polisi sebelumnya.

Bharada E menembak Brigadir J karena diperintahkan oleh atasannya.

Baca juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Disebut Beda dari Foto, Pihak Brigadir J: Malah Mirip Pengacara

Hal itu disampaikan oleh Pengacara Bharada E yang baru, Muhammad Burhanuddin.

"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu." ungkap Burhanuddin seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.

Terungkap juga bahwa senjata Brigadir J bukan dipakai untuk baku tembak dengan Bharada E, melainkan untuk menembak jari tangan kanan korban.

"Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak jari kanan, itu bukan saling baku tembak," beber Burhanuddin.

Baca juga: Alasan Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob Kasus Brigadir J: Peluang Kabur hingga Pengaruhi Saksi

Alasan Bharada E Tak Menolak Perintah Tembak Brigadir J

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyebutkan kliennya tak bisa menolak untuk menembak Brigadir J lantaran harus patuh dengan perintah sang atasan atau pimpinan.

"Namanya kepolisian, dia harus patuh sama perintah atasan," ujar Deolipa, Senin (8/8/2022).

"Ada undang-undang, peraturan-peraturan kepegawaian ada peraturan kepolisian di mana pekerjaan dari bawahan adalah menerima perintah dari atasan," jelasnya.

Baca juga: Fakta Brigadir RR Alias Ricky Rizal Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Beri Kesaksian soal Jeritan

Deolipa pun menegaskan bahwa berdasarkan keterangan Bharada E, tidak ada aksi baku tembak di rumdin Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pasalnya, menurut Deolipa, hanya satu pihak yang melakukan penembakan.

"Yang dimaksud tembak menembak itu, kita menembak sana menembak," kata Deolipa.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved