Penembakan Polisi
Pengakuan Bharada E soal Kasus Brigadir J Berubah, Komnas HAM: Paling Bagus Di-crosscheck CCTV
Temukan indikasi pengaburan fakta dan keterangan Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J, berubah, Komnas HAM nilai pembanding terbagus adalah CCTV.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Komnas HAM menemukan indikasi pengaburan fakta terkait kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Komnas HAM merupakan badan pengawas yang tergabung dalam tim khusus untuk mengusutan misteri kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyusul kabar tersangka Bharada E mengubah pengakuan terkait kasus pembunuhan Birgadir J.
"Ada upaya-upaya untuk pengaburan (fakta)," ujar Damanik, Selasa (9/8/2022) saat ditemui awak media Kantor Komnas HAM Jakarta seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.
Baca juga: Detik-detik Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Rumah Ferdy Sambo Dikepung Brimob Bersenjata
Dengan demikian, Komnas HAM mendorong penyidik polisi untuk menemukan rekaman CCTV TKP yakni di rumdin Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut Damanik hal ini perlu dilakukan untuk membandingkan keterangan orang-orang yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu tersebut.
"CCTV itu penting sekali. Selain CCTV apa? Jejak komunikasi yang lain supaya tidak kemudian semata-mata mengandalkan kepada keterangan orang per orang," jelas Damanik.
"Ketika dia mengubah keterangannya, konstruksi peristiwa bisa berubah. Tapi kalau misalkan alat hukum, bukti-bukti pendukung itu didapatkan maka akan jadi mudah untuk mengkonstruksikan peristiwanya," sambungnya.
Baca juga: Tak Ada Saling Tembak, Bharada E Ungkap Senjata Brigadir J Dipakai untuk Tembak Jari Tangan Korban
Pernyataan Damanik tersebut merujuk pada Bharada E tersangka Brigadir J yang mengubah keterangannya terkait kronologi penembakan di rumdin Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sebelumnya diketahui bahwa Brigadir J tewas dalam aksi baku tembak dengan Bharada E di rumdin Irjen Pol Ferdy Sambo.
Terbaru, setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E kemudian mengaku bahwa tidak ada aksi saling tembak yang terjadi.
Bharada E mengungkapkan bahwa ia diperintahkan atasannya untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Disebut Beda dari Foto, Pihak Brigadir J: Malah Mirip Pengacara
Komnas HAM yang juga memeriksa Bharada E, menyatakan bahwa pemeriksaan keterangan tersebut paling bagus dilakukan perbandingan menggunakan rekaman CCTV di TKP.
"Sejak awal pun ketika dia (Bharada E) mengatakan begini, begini, begini, Komnas HAM itu mencatat saja, bukan berarti kami sudah pastikan," tutur Damanik.
"Di-crosscheck itu paling bagus melalui CCTV," tegasnya.
Sebagai informasi, tersangka Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 tentang penyertaan.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)