Penembakan Polisi
Detik-detik Pengumuman Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Rumah Ferdy Sambo Dikepung Brimob Bersenjata
Sebelum pengumuman tersangka baru, tempat kejadian perkara, yakni rumah Irjen Ferdy Sambo, dikepung personel Korps Brimob bersenjata lengkap.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Detik-detik menjelang pengumuman tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) sore.
Sebelum pengumuman tersangka baru, tempat kejadian perkara, yakni rumah Irjen Ferdy Sambo, dikepung personel Korps Brimob bersenjata lengkap.
TKP berlokasi di Jalan Saguling, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca juga: Tak Ada Saling Tembak, Bharada E Ungkap Senjata Brigadir J Dipakai untuk Tembak Jari Tangan Korban
Dari pantauan Kompas.com, tiga kendaraan taktis (rantis) tiba di Jalan Saguling sekitar pukul 15.15 WIB.
Tak lama berselang, mereka mulai berbaris mendekati rumah Sambo.
Baca juga: Brigadir J Sudah Tewas Duluan, Bharada E Disuruh Tembak Dinding oleh Atasan: Biar Dikira Baku Tembak
Petugas juga memasang garis polisi. Selain personel Brimob, nampak terlihat terdapat enam petugas Propam.
Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak berwenang mengenai kedatangan personel Brimob di kediaman Sambo.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru sore ini.
Baca juga: 8 Pengakuan Bharada E: Tak Ada Motif Bunuh Brigadir J, Disuruh Bikin Skenario di Rumah Ferdy Sambo
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Sejak kasus ini diungkap ke publik pada 11 Juli 2022, polisi menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.
Menurut polisi, saling tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Disebut Beda dari Foto, Pihak Brigadir J: Malah Mirip Pengacara
Tersangka kedua yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang disangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP.
Keduanya kini telah ditahan.
Sementara, Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil CCTV di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.