Bunyi Perintah Atasan ke Bharada E Saat Menembak Brigadir J, Diperintahkan di TKP Rumah Ferdy Sambo
Bharada E mengaku diperintahkan oleh atasannya saat menembak Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sebab kata dia dalam pengukuran dekat dan jauh merupakan hal yang relatif dari segi penilaian seseorang.
Terpenting dalam melakukan penembakan itu bisa dilakukan tanpa harus memiliki keahlian khusus.
"Jaraknya kami tahu, tapi tidak kami sebutkan meternya berapa. Sebab dekat jauh juga bisa jadi relatif. Tapi setidaknya jarak tembak itu kalau berdasarkan informasi yang diperoleh, tidak membutuhkan keahlian," ucapnya.
Tak hanya itu, atas keterangan tersebut juga pihaknya masih membutuhkan pendalaman penyidikan yang saat ini masih bergulir di beberapa instansi termasuk Polri dan Komnas HAM.
"Karena diproses penyidikan kan ada proses pemeriksaan saksi-saksi yang lain, termasuk ahli," kata dia.
Untuk ketahui, saat ini Tim Khusus Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Dua tersangka adalah Bharada E dan Brigadir RR, sedangkan tersangka baru akan diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022) malam WIB.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2022 dengan diderat pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Brigadir RR yang juga ditetapkan sebegai tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Ini artinya ada indikasi rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. (*)
Sumber: Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Bharada-E-8-Agustus-2022.jpg)