Bunyi Perintah Atasan ke Bharada E Saat Menembak Brigadir J, Diperintahkan di TKP Rumah Ferdy Sambo
Bharada E mengaku diperintahkan oleh atasannya saat menembak Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bharada E mengaku diperintahkan oleh atasannya saat menembak Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore WIB.
Dalam pengakuannya Bharada E sampai menirukan bunyi perintah atasan tersebut ketika berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Woi tembak . . . tembak . . ." ujar Bharada E sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya Deolipa Yumara, seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Kalau Tidak Menembak Saya yang Ditembak, Pengakuan Bharada E Saat Diperintah Tembak Brigadir J
Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Pengumuman Tersangka Baru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ungkap Aktor Utama?
Deolipa Yumara menegaskan bahwa kliennya mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
"Ya kalau saya masuk ke dalam curhatan dia (Bharada E), dia disuruh, diperintah untuk menembak," kata Deolipa.
Dari pengakuan kepada Deolipa, Bharada E mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi sangat cepat, hanya beberapa menit.
"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya," beber Deolipa.
"Secara curhat ya bukan projustisinya, karena dia curhat juga sama saya. Begitulah kira-kira, singkat saja," lanjutnya.
Menembak Sambil Tutup Mata
Di dalam pengakuan tertuis yang telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tim Khusus Polri, Bharada E mengatakan bahwa menembak Brigadir J sambil menurup mata.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya dalam kondisi tertekan dan ketakutan.
Bharada E terpaksa menembak karena diperintahkan oleh atasannya.
"Dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," kata kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, menceritakan pengakuan kliennya, Selasa (9/8/2022).
Deolipa mengatakan, Bharada E menembak Brigadir J karena menerima perintah dari atasannya.
Atasan Bharada E ini sebelumnya diungkapkan Deolipa adalah orang yang dijaganya.
Mendapat perintah dari atasan untuk mengeksekusi Brigadir J, sebagai prajurit Brimob tentu saja tunduk pada atasannya.
Bharada E, kata Deolipa, mengaku merasa ketakutan saat menjalankan perintah atasannya itu.
Ia seakan tidak punya pulihan, karena bila tak melakukan perintah atasannya menembak Brihadir J, justru dirinya yang akan 'dieksekusi'.
"Dia mengaku salah paling engga. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," kata Deolipa.
"Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak. Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," kata Deolipa.
Menurut Deolipa, peristiwa penembakan tersebut begitu cepat.
"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, bebeapa menit saja itu kejadiannya. Secara curhat ya bukan projustisinya, karena dia curhat juga sama saya. Begitulah kira-kira, singkat saja," jelasnya.
Temuan LPSK
Ketarangan yang disampaikan oleh Bharada E melalui kuasa hukumnya sejalan dengan temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan jarak tembak Bharada E ke Brigadir J cukup dekat.
Bahkan kata Edwin, dari jarak tersebut orang yang tidak memiliki keahlian khusus dalam menembak pun bisa tepat sasaran.
"Iya jaraknya (tembakan Bharada E ke Brigadir J, red) dekat, dan tidak butuh keahlian dalam melakukan penembakan dalam jarak itu," kata Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (5/8/2022).
Adapun fakta tersebut didapati atas hasil investigasi dan keterangan dari beberapa sumber milik LPSK yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Tidak spesifik seperti itu, tapi informasi yang kami himpun dari investigasi, siapapun sumber yang menurut kami dapat dipercaya, memiliki kompetensi, kami jadikan rujukan," ucap dia.
Tak hanya itu, Edwin juga tidak dapat menjelaskan secara detail terkait jarak dekat yang dia maksud.
Sebab kata dia dalam pengukuran dekat dan jauh merupakan hal yang relatif dari segi penilaian seseorang.
Terpenting dalam melakukan penembakan itu bisa dilakukan tanpa harus memiliki keahlian khusus.
"Jaraknya kami tahu, tapi tidak kami sebutkan meternya berapa. Sebab dekat jauh juga bisa jadi relatif. Tapi setidaknya jarak tembak itu kalau berdasarkan informasi yang diperoleh, tidak membutuhkan keahlian," ucapnya.
Tak hanya itu, atas keterangan tersebut juga pihaknya masih membutuhkan pendalaman penyidikan yang saat ini masih bergulir di beberapa instansi termasuk Polri dan Komnas HAM.
"Karena diproses penyidikan kan ada proses pemeriksaan saksi-saksi yang lain, termasuk ahli," kata dia.
Untuk ketahui, saat ini Tim Khusus Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Dua tersangka adalah Bharada E dan Brigadir RR, sedangkan tersangka baru akan diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022) malam WIB.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2022 dengan diderat pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Brigadir RR yang juga ditetapkan sebegai tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Ini artinya ada indikasi rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. (*)
Sumber: Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Bharada-E-8-Agustus-2022.jpg)